KETENTUAN-BATAS-SURAT-PERMINTAAN-PEMBAYARAN-UANG-PERSEDIAAN-(SPP-UP)-GANTI-UANG-PERSEDIAAN-(SPP-GU)-DAN-TAMBAHAN-UANG-(SPP-TU)-TAHUN-ANGGARAN-2014
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 55, LD.2013/NO.55
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ketentuan Batas Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP) Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) dan Tambahan Uang (SPP-TU) Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam upaya menjaga stabilitas ketersediaan dana pada Kas Daerah Kabupaten Bangli maka perlu membatasi jumlah Surat Permintaan Penyediaan Uang Persediaan (SPP-UP), Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) dan Tambahan Uang (SPP-TU);
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 201 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 ten tang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Ketentuan Batas jumlah SPP-UP, SPP-GU dan SPP-TU ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Ketentuan Batas Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP) Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) dan Tambahan Uang (SPP-TU) Tahun Anggaran 2014;
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 2 Tahun 2013;
- KETENTUAN BATAS SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN UANG PERSEDIAAN (SPP-UP) GANTI UANG PERSEDIAAN (SPP-GU) DAN TAMBAHAN UANG (SPP-TU) TAHUN ANGGARAN 2014
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2014.
- -
- -
- 3
|