Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan
PERWALI Kota Gorontalo No. 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota nomor 3 tahun 2019 tentang Insentif Khusus Pengelola Keuangan Daerah dilingkungan Pemerintah Kota Gorontalo
insentif khusus pengelola keuangan daerah di lingkungan pemerintah kota gorontalo
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BD.2019/No.3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Insentif Khusus Pengelola Keuangan Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk meningkatkan kinerja, motivasi dan produktivitas kerja aparatur Badan Keuangan dalam menjalankan tugas dengan beban kerja yang cukup tinggi.
Dasar hukum Peraturan Walikota ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006.
Dalam peraturan ini diatur tentang insentif khusus pengelola keuangan daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo termasuk di dalamnya mengatur tentang ruang lingkup, maksud dan tujuan, ketentuan penerima, perhitungan insentif beban kerja, kewajiban dan tanggungjawab penerima TPK, besaran dan pembayaran insentif khusus, serta ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2019.
Terdiri dari 16 halaman dengan lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 03 Tahun 2019
PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN BEBAN KERJA KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA RUMAH SAKIT HARAPAN DAN DO'A KOTA BENGKULU
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 03, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2019 Nomor 03
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja kepada Pegawai Negeri Sipil pada Rumah Sakit Harapan dan Do'a Kota Bengkulu
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kinerja dan motivasi Pegawai
Negeri Sipil pada Rumah Sakit Harapan dan Do’a Kota
Bengkulu dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya
perlu diberikan tambahan penghasilan berdasarkan
beban kerja;
b. bahwa berdasarkan Pasal 39 Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan daerah sebagaimana telah diubah
dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun
2011, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan
penghasilan dalam rangka peningkatan kesejahteraan
pegawai berdasarkan beban kerja, tempat bertugas,
kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi dan
pertimbangan objektif lainnya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Walikota Bengkulu tentang Pemberian
Tambahan Penghasilan berdasarkan beban kerja kepada
Pegawai Negeri Sipil pada Rumah Sakit Harapan dan Do’a
Kota Bengkulu;
1. Undang Undang Nomor 6 Drt. Tahun 1956
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
8. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1199/Menkes/Per/X/2004
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
13. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 5 Tahun 2018
14. Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 50 Tahun 2018
MENGATUR PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN BEBAN KERJA KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA RUMAH SAKIT HARAPAN DAN DO'A KOTA BENGKULU, DISERTAI RINCIAN BESARAN TAMBAHAN PENGHASILAN SESUAI KELAS JABATAN
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2019.
5
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2019
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan
PERWALI Kota Tasikmalaya No. 59 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya
PERWALI Kota Tasikmalaya No. 32 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA TASIKMALAYA
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kelangkaan Profesi bagi Pegawai Negeri Sipil Khususnya Dokter Sub Spesialis dan Dokter Spesialis pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2019.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 03 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan Tahun 2019
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan, dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 63 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 39 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, serta ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomro 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Walikota tentang Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan Tahun 2019.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 1988; Perda Kota Pekalongan No 19 Tahun 2018.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Klasifikasi Pemberian Tambahan Penghasilan, Besaran Tambahan Penghasilan, Tata Cara Pembayaran, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
12 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang Nomor 3 Tahun 2019
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPajak dan Retribusi Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan
PERWALI Kota Singkawang No. 20 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 31 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 31 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan pasal 8 Peraturan Pemerintah nomor 69 Tahun 2010 tentang tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, perlu mengatur tentang pemberian dan pemanfaatan insentif atas pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 12 Tahun 2001, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 tahun 2004, UU No.28 Tahun 2009, UU no.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2005, PP no.69 Tahun 2010, PP no.55 Tahun 2016, Perda no.2 Tahun 2008, Perda no.3 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang perubahan pasal 6 Peraturan Walikota no.31 tahun 2017
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2019.
Peraturan ini memiliki 5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 2 Tahun 2019
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERWALI Kota Lubuk Linggau No. 12 Tahun 2020 tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dana Operasional Pimpinan DPRD Kota Lubuklinggau Tahun Anggaran 2020
Mencabut
PERWALI Kota Lubuk Linggau No. 1 Tahun 2018 tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tujangan Reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lubuk Linggau Tahun Anggaran 2018
BESARAN-TUNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF-DAN-TUNJANGAN RESES PIMPINAN-DAN-ANGGOTA-DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH-KOTA LUBUKLINGGAU-TAHUN ANGGARAN 2019
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BD.2019/NO.02
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lubuklinggau Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Untuk memenuhi ketentuan Pasal 8 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017
Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2017; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda Kota Lubuklinggau No. 7 Tahun 2017; Perda Kota Lubuklinggau No. 4 Tahun 2018; Peraturan Walikota Lubuklinggau No. 32 Tahun 2016; Peraturan Walikota Lubuklinggau No. 52 Tahun 2018
Dalam peraturan ini diatur tentang penjabaran tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses, perhitungan kemampuan keuangan daerah sebagai pertimbangan pemberian tunjangan dan sumber pendanaan tunjangan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
Mencabut Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Penetapan besaran Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lubuklinggau Tahun 2018
4 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Insentif Peningkatan Mutu Bagi Guru dan Tenaga Administrasi Sekolah Bukan Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK:
Pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan merupakan tanggung jawab Pemerintah Kota dan masyarakat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Kota Palembang saat ini kekurangan guru dan tenaga administrasi sekolah ASN di Sekolah Negeri sehingga memerlukan guru dan tenaga administrasi sekolah bukan ASN pada sekolah-sekolah yang kekurangan tenaga pengajar dan tenaga administrasi sekolah. Pemberian insentif kepada Guru dan tenaga administrasi sekolah bukan ASN tersebut merupakan penghargaan atas dedikasi, pengabdian serta memberikan motivasi bagi guru dan tenaga administrasi sekolah bukan ASN agar dapat lebih baik lagi dalam menjalankan tugas.
Dasar hukum : UU No.28 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No.20 Tahun 2003; UU No.14 Tahun 2005; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No. 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 13 Tahun 2015; PP No. 74 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 19 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2019; PERMENDIKBUD No. 19 Tahun 2007; PERMENDIKBUD No. 79 Tahun 2015; PERMENDIKBUD No.10 Tahun 2017; PERMENDIKBUD No. 32 Tahun 2018; PERDA No.13 Tahun 2008; PERDA No. 1 Tahun 2019.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, prinsip pemberian insentif, maksud dan tujuan, syarat pemberian insentif peningkatan mutu, tata cara pemberian insentif peningkatan mutu, pembinaan, pengawasan dan pertanggungjawaban, ketentuan-ketentuan lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sawah Lunto Nomor 2 Tahun 2019
penghitungan-penetapan-tunjangan komunikasi intensif-tunjangan reses-anggota dprd-dana operasional
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, Berita Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2019 Nomor 2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penghitungan dan Penetapan Kemampuan Keuangan Daerah Kota Sawahlunto Tahun Anggaran 2019 untuk Pemberian Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tujuan Reses Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokkan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional, perhitungan dan penetapan kemampuan keuangan daerah diatur dengan Peraturan Walikota;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetaokan Peraturan Walikota tentang Penghitungan dan Penetapan Kemampuan Keuangan Daerah Tahun 2019 untuk Pemberian Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Daerah serta Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
UU No 8 tahun 1956; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; PP No 44 Tahun 1990; PP No 24 Tahun 2004; PP No 58 Tahun 2005; PP No 39 Tahun 2007; PP No 18 Tahun 2017; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permendagri No 62 Tahun 2017; Perda Kota Sawahlunto No 11 Tahun 2015; Perda Kota SAwahlunto No 11 Tahun 2016; Perda Kota Sawahlunto No 14 Tahun 2016; Perda Kota Sawahlunto No 10 Tahun 2018; Perwako Sawahlunto No 31 Tahu 2016; Perwako Sawahlunto No 57 Tahun 2018;
Peraturan Walikota ini memuat 7 Bab dan 12 Pasal, yaitu Bab I Ketentuan Umum; Bab II Pengelompokan keuangan Daerah; Bab IV Tunjangan Komunikasi Intensif; Bab V Tunjangan Reses; Bab VI Dana Operasional; dan Bab VII Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
8 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TUNJANGAN KINERJA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BATU
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan pasal 4 peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2011 tentang Pedoman Penataan Sistem Tunjangan Kineja Pegawai Negeri dan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2015 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2015-2019; bahwa dengan adanya peningkatan kinerja individu pegawai dan organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang telah dicapai oleh pemerintah Kota Batu yang dibuktikan dengan diterimanya beberapa penghargaan serta untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai, perlu memberikan Tunjangan Kinerja; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Batu tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan Pemerintah Kota Batu;
Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 3 Tahun 2018 tentang Rencana pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2017 -2022; Peraturan Walikota Batu Nomor 6 Tahun 2017 tentalg Penetapan Pelaksanaan 5 (lima) Hari Kerja pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Batu; Peraturan Walikota Batu Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pedoman pelaksanaan presensi Elektronik di Lingkungan pemerintah Kota Batu;
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2019.
1. Peraturan Walikota Batu Nomor 41 Tahun 20 17 tentang Penetapan Kelas dan Nilai Jabatan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Batu dan 2. Peraturan Walikota Batu Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan di Lingkungan Pemerintah Kota Batu, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
TIDAK ADA
31 HALAMAN
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat