Peraturan Walikota ini memuat 7 Bab dan 12 Pasal, yaitu Bab I Ketentuan Umum; Bab II Pengelompokan keuangan Daerah; Bab IV Tunjangan Komunikasi Intensif; Bab V Tunjangan Reses; Bab VI Dana Operasional; dan Bab VII Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat