Tambahan Penghasilan diberikan kepada PNS berdasarkan besaran nilai jabatan masing-masing PNS dan besaran harga yang telah ditetapkan. Nilai jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Peraturan Walikota. Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan kepada: a. Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS); b. Pengawas Sekolah, Kepala Sekolah, dan Guru; c. PNS yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan; d. PNS yang melaksanakan tugas belajar dan pendidikan dan pelatihan; e. PNS yang diberikan cuti di luar tanggungan negara; f. PNS yang dalam bebas tugas untuk menjalani persiapan pensiun (MPP); g. PNS yang diperbantukan/dipekerjakan/dititipkan pada Instansi lain di luar lingkungan Pemerintah Daerah; h. PNS dengan status titipan di lingkungan Pemerintah Daerah; i. PNS pindahan dari instansi lain pada tahun anggaran berkenaan; j. PNS yang melaksanakan Perjalanan Dinas Luar Daerah/Luar Negeri yang dibiayai APBD; k. PNS yang melaksanakan Cuti; dan/atau l. PNS yang mengambil Ijin.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat