Peraturan Gubernur (Pergub) tentang DEWAN KETAHANAN PANGAN
ABSTRAK:
Menetapkan Peraturan Gubernur Kalimantan Utara tentang Dewan Ketahanan Pangan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan berkelanjutan; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002 tentang Ketahanan Pangan; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu Gizi Pangan; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2012 tentang Pembiayaan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan berkelanjutan; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2006 tentang Dewan Ketahanan pangan; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
Mengatur mengenai pembentukan, tugas, fungsi, serta tanggung jawab Dewan Ketahanan Pangan di Provinsi Kalimantan Utara. Beberapa poin penting yang diatur dalam peraturan ini meliputi: Pembentukan Dewan Ketahanan Pangan, Tugas dan Fungsi Dewan, Anggota Dewan, Program Kerja, Monitoring dan Evaluasi, Pendanaan, Tanggung Jawab
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2015.
6 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Pelaksanaan Subsidi Beras bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2015
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan pangan
yang menjadi hak setiap warga, membantu
masyarakat berpendapatan rendah dan untuk
mengurangi beban pengeluaran rumah tangga, perlu
adanya kebijakan penyediaan dan penyaluran beras
bersubsidi bagi masyarakat berpendapatan rendah
melalui Program Subsidi Beras Bagi Masyarakat
Berpendapatan Rendah (Raskin) Provinsi Jawa Tengah
Tahun 2015, yang dilaksanakan secara terpadu oleh
unsur instansi terkait; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, agar pelaksanaan dapat
berdayaguna dan berhasilguna, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Petunjuk Pelaksanaan
Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan
Rendah Di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Sosial Nomor 24 Tahun 2013; Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Direktur Utama Perusahaan Umum (Perum) Bulog Nomor 25 Tahun 2003 dan Nomor PKK-12/07/2003;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan
Rendah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2015 tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2015.
25 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan No. 5 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Komisi Penyuluhan Pertanian,Perikanan,Dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (3) UndangUndang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan
Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan, perlu mengatur mengenai
Komisi Penyuluhan Provinsi yang bertugas memberikan masukan
kepada Gubernur sebagai bahan penyusunan kebijakan dan
strategi penyuluhan provinsi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Komisi
Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan Provinsi
Kalimantan Selatan;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 45 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 154 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun
2008 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 029 Tahun 2010;
Peraturan Gubernur Tentang Komisi Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan, yang berisi :
1. Ketentuan Umum;
2. Pembentukan;
3. Keanggotaan;
4. Tugas Dan Wewenang;
5. Tata Kerja;
6. Pengangkatan Dan Pemberhentian Dalam Jabatan;
7. Pembiayaan;
8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Utara No. 4 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional, pupuk sangat berperan penting dalam peningkatn produktivitas dan produksi komoditas pertanian; b. bahwa untuk meningkatkan kemampuan petani dalam penerapan pemupukan berimbang diperlukan adanya subsidi pupuk; c. bahwa untuk maksud tersebut diatas, perlu menetapkan Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2015 dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Utara.
UU No. 47 Prp, Tahun 1960 Jo UU No. 13 Tahun 1964; UU No. 12 Tahun 1992; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 18 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 39 Tahun 2014; PP No. 8 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007; PERPRES No. 77 Tahun 2005; PERMENTAN No. 40/Permentan/OT.140/4/2007; PERMENDAG No. 17/M-DAG/PER/6/2011; PERMENTAN No. 43/Permentan/SR.140/8/2011; PERMENTAN No. 70/Permentan/SR.140/10/2011; PERMENDAG No. 15/M-DAG/PER/4/2013; PERMENTAN No. 130/Permentan/SR.130/11/2014; PERMENTAN No. 669/Permentan/SR.160/2/2012; KEPMENTAN No. 1871/Kpts/OT.160/5/2012.
Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2015
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
10 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 3 Tahun 2015
Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2015
2015
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 3, BD 2015/NO.3
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2015
ABSTRAK:
Menetapkan Peraturan Gubernur tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2015
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Holtikultura; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan
dan Pemberdayaan Petani; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan; Peraturan Pemerintah Nomor Tahun 2001 tentang Pupuk Budidaya Tanaman; Peraturan pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 634/MPP/Kep/9/2002 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pengawasan Barang dan/atau Jasa yang Beredar di Pasar; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/ Permentan/OT.140/4/2007 tentang Rekomendasi Pemupukan N, dan pada Padi Sawah Spesifik Lokal; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/SR.140/8/ 2011 tentang Syarat dan Syarat dan Tatacara Pendaftaran Pupuk An Organik; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 70/Permentan/SR.140/8/2011 tentang Pupuk Hayati dan Pembenah Tanah; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 82/Permentan/OT.140/8/2013 tentang Pedoman Pembinaan
Kelompok Tani; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran dan Pertanggungjawaban Subsidi Pupuk; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 130/ Permentan/ SR.130/11/2014 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi
(HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian tahun Anggaran
2015
Mengatur tentang kebutuhan dan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian di Provinsi Kalimantan Utara tahun 2015. Secara umum, peraturan ini mencakup hal-hal berikut: Jenis-jenis pupuk bersubsidi, Jumlah kebutuhan pupuk bersubsidi, Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET), Mekanisme pengawasan dan distribusi pupuk bersubsidi, Sanksi
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2015.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 1 Tahun 2015
KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN DI PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN ANGGARAN 2015
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 1, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2015 NOMOR 1
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Bahwa peranan pupuk sangat penting dalam upaya meningkatkan produktivitas dan produksi komoditas dalam rangka mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional. Untuk meningkatkan kemampuan petani dalam penerapan pemupukan berimbang diperlukan adanya subsidi pupuk.
Dasar Hukum: Undang—Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013; Undang—Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/ OT.140/4/2007; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/ SR. 140/8/2011; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 70/Permentan/SR.140/10/2011; Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 634/MPP/Kep/9/2002; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 /M- DAG/ PER/2/2009; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 28/Permentan/SR.130/15/2011; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.02/2/2008; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 237/Kpts/OT.210/4/2003; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 239/Kpts/OT.210/4/2003; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 1 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2009.
Peraturan Gubernur Papua Barat ini mengatur mengenai kebutuhan dan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian di provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2015
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
20 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 115 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pengawasan Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 53 ayat
(5) Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Irigasi,
perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pengawasan
Pengembangan Dan Pengelolaan Sistem Irigasi;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 7 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 6 Tahun 2010;
Materi Pokok: mengatur mengenai Ketentuan Umum; Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi; Pengawasan Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasil; Penertiban dan Penindakan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal .
Jumlah Halaman: 10 HLM;
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 114 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Tata Cara Pemberian Izin Pengembangan Jaringan Irigasi, Pengubahan Pada Jaringan Irigasi dan Kegiatan Konstruksi di Sempadan Jaringan Irigasi
ABSTRAK:
a. bahwa pemberian izin pengembangan jaringan irigasi,
pengubahan dan/atau pembongkaran di jaringan irigasi
dan/atau kegiatan konstruksi di sempadan jaringan irigasi,
merupakan bentuk pengendalian terhadap sistem irigasi
Daerah;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 23 ayat
(6) dan Pasal 26 ayat (6), Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun
2010 tentang Irigasi, perlu diberikan kepastian hukum dan
kemudahan pemberian fasilitas terhadap kegiatan
masyarakat dan/atau badan usaha instansi pemerintah
dalam sistem irigasi di Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b, perlu mentapkan Peraturan
Gubernur tentang Tata Cara Pemberian Izin Pengembangan
Jaringan Irigasi, Pengubahan Pada Jaringan Irigasi Dan
Kegiatan Konstruksi Di Sempadan Jaringan Irigasi;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Nomor 7 Tahun
2007; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 6 Tahun 2010;
Materi Pokok: mengatur mengenai Ketentuan Umum; Perizinan Pembangunan dan Peningkatan JAringan Irigasi; Tata Cara Pemberian Izin Pengubahan dan/atau Pembongkaran di Jaringan Irigasi atau Melakukan Kegiatan Konstruksi di Sempadan Jaringan Irigasi; Pengawasan; Sanksi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal .
Jumlah Halaman: 17 HLM;
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 100 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Alokasi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklajuti ketentuan dalam Pasal 5 Peraturan
Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 130/Permentan/SR.
130/11/2014 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET)
Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2015,
perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Alokasi Pupuk
Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2015;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor
634/MPP/kep/9/2002; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209/PMK.02/2013; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 82/Permentan/OT.140/8/
2013; .Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor
130/Permentan/SR. 130/11/2014; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7
Tahun 2007;
Materi Pokok: mengatur mengenai RDKK dan pertimbangan kebutuhan pupuk
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal .
Jumlah Halaman: 4 HLM;
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 87 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
: a. bahwa peranan pupuk sangat penting dalam
meningkatkan produktivitas dan produksi komoditas
pertanian dalam rangka mewujudkan Ketahanan
Pangan Nasional;
b. bahwa untuk meningkatkan kemampuan petani
dalam penerapan pemupukan berimbang diperlukan
adanya subsidi pupuk;
c. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri
Pertanian Nomor 130/Permentan/SR.130/ 11/2014
tentang Kebutuhan dan Harga Eceran tertinggi (HET)
Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun
2015 maka perlu menetapkan kembali Kebutuhan
dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk
Sektor Pertanian Tahun 2015;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c maka perlu
menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara
tcntang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi
Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun
Anggaran 2015.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah
Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah
Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara -
Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang
Ketentuan - Ketentuan Pokok Peternakan dan
Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1967 Nomor 10, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2824);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang
Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 46,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3478);
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 42 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
5. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang
Badan Usaha Milik
Republik Indonesia
Negara
Tahun
(Lembaran Negara
2003 Nomor 70,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4297);
6. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang
Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4411);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang
Pupuk Budidaya Tanaman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 14,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4079);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang
Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam
Pengawasan;
11. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40 / Permentan/
OT.140/4/2007, tentang Rekomendasi Pemupukan
N, P dan K pada Padi Sawah Spesifik Lokasi;
12. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 669/Kpts/
OT.160/2/2012 tentang Pembentukan Kelompok
Kerja Perumusan Kebijakan Pupuk;
13. Keputusan Menteri Pertanian Nomor
1871/Kpts/OT.160/2/2012 tentang Pembentukan
Tim Pengawas Pupuk Bersubsidi Tingkat Pusat;
14. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 239
/Kpts/OT.210/4/2003 tentang Pengawasan Formula
Pupuk An- Organik;
15. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 02/Pert/HK.
060/2/2006 tentang Pupuk Organik dan Pembedah
Tanah;
16. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/MDAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan
Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor
Pertanian;
1 7. Peraturan Menteri Pertanian Nomor
130/Permentan/SR.130/ 11 /2014 tanggal 27
November 2014 tentang Kebutuhan dan Harga
Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk
Sektor Pertanian Tahun Anggaran 201
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PERUNTUKAN PUPUK BERSUBSIDI
BAB Ill
ALOKASI PUPUK BERSUBSIDI
BAB IV
PENYALURAN DAN HET PUPUK BERSUBSIDI
BAB V
PENGAWASAN DAN PELAPORAN
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2014.
12 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat