a. bahwa ketahanan pangan merupakan hal yang sangat penting
dalam rangka pembangunan manusia yang berkualitas,
mandiri, dan sejahtera;
b. bahwa ketahanan pangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, dapat diwujudkan melalui ketersediaan pangan yang
cukup, aman, bermutu, bergizi dan beragam serta tersebar
merata di seluruh wilayah, dan terjangkau oleh daya beli
masyarakat;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf c
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, urusan pangan merupakan salah satu urusan wajib
yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah termasuk di
dalamnya Ketahanan Pangan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Ketahanan Pangan;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasla 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 ; Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2006 ; Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2009;
Dalam peraturan ini diatur tentang Ketahanan Pangan pada Kabupaten Temanggung yang meliputi: Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup; Perencanaan Pangan; Ketersediaan Pangan; Keterjangkauan Pangan; Konsumsi Pangan dan Gizi; Keamanan Pangan; Label dan Iklan Pangan; Pengawasan; Sistem Informasi Pangan; Peran Serta Masyarakat; Pembiyaan; Ketentuan Lain lain dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2020.
44 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Gorontalo No. 11 Tahun 2015
PEMASUKAN DAN PENGELUARAN TERNAK DAN/ATAU PRODUK TERNAK
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2015/NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemasukan & Pengeluaran Ternak & Atau Produk Ternak
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan UU No.23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberikan kewenangan kepada Pemerintah Provinsi untuk melakukan pengawasan pemasukan dan pengeluaran hewan/ternak dan produk ternak lintas daerah Provinsi, serta perlunya dilakukan upaya pengembangan dan pengendalian populasi temak, perlindungan terhadap kesehatan hewan dan pencegahan penyebaran penyakit hewan menular, serta perlindungan terhadap masyarakat
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU 38 Tahun 2000; UU 18 Tahun 2009, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 41 tahun 2014; UU 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang nomor 9 tahun 2015; PP 47 Tahun 2014
Dalam peraturan ini diatur tentang Pemasukan dan pengeluaran ternak dan atau produk ternak termasuk didalamnya asas,tujuan dan ruang lingkup, ternak dan atau produk ternak yang dapat dimasukan atau dikeluarkan, persyaratan pemasukan dan pengeluaran ternak dan /atau produk ternak, pemasukan dan pengeluaran ternak dan/atau produk ternak, pengawasan, sanksi administratif, penyidikan, ketentuan pidana dan ketentuan peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2015.
Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus sudah ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini
diundangkan
- bahwa dalam rangka mewujudkan Kabupaten Aceh Jaya sebagai daerah yang dapat memberikan kenyamanan, kebersihan, ketertiban dan ketentraman bagi seluruh warga masyarakat yang berada di wilayah Kabupaten Aceh Jaya
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (1) UndangUndang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat menjadi urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten yang dalam pelaksanaannya harus dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- bahwa Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penertiban Ternak sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi sosial masyarakat dan dinamika hukum saat ini sehingga perlu diganti;
- bahwa Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penertiban Ternak sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi sosial masyarakat dan dinamika hukum saat ini sehingga perlu diganti;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020; Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2012; Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2012.
Qanun ini mengatur 35 yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup, BAB III Objek dan Subjek, BAB IV Pemeliharaan Hewan Ternak, BAB V Ketertiban Pemeliharaan Hewan Ternak, BAB VI Pemberian Identitas Hewan Ternak, BAB VII Wewenang Penangkapan, BAB VIII Tata Cara Penangkapan, BAB IX Kewajiban dan Larangan Pemilik/Pemelihara Hewan Ternak, BAB X Kewajiban, Larangan, dan Sanksi Bagi Petugas, BAB XI Tempat Penampungan Hewan, BAB XII Penjualan Hewan Ternak Tangkapan, BAB XIII Perizinan, BAB XIV Sanksi Adminitratif, BAB XV Ganti Rugi, BAB XVI Pembinaan, pengawasan, pengendalian, BAB XVII Peran Serta Kecamatan, Pemerintahan Gampong dan Masyarakat, BAB XVIII Penyidikan, BAB XIX Ketentuan Pidanan, BAB XX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2021.
18
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sorong Nomor 11 Tahun 2019
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN KABUPATEN SORONG
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BERITA DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2019 NOMOR 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI
SERTA TATA KERJA DINAS PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
KABUPATEN SORONG
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sorong, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sorong perlu menetapkan Peraturan Bupati Sorong tentang Kududukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sorong
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 7 Tahun 2016;
SUSUNAN ORGANISASI;
TUGAS DAN FUNGSI;
KEPEGAWAIAN;
ESELONERING;
TATA KERJA
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2019.
Peraturan Bupati ini maka Peraturan Bupati Sorong Nomor 42 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pertanian Kabupaten Sorong
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabpaten Kendal Nomor 13 Tahun 2013 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan kepastian hukum dalam
pemanfaatan lahan pertanian pangan berkelanjutan dengan
diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Kendal
Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Kabupaten Kendal Nomor 20 Tahun 2011 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kendal Tahun
2011-2031, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kendal
Nomor 13 Tahun 2013 tentang Perlindungan Lahan
Pertanian Pangan Berkelanjutan di Kabupaten Kendal
dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan saat
ini sehingga perlu diadakan perubahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten
Kendal Nomor 13 Tahun 2013 tentang Perlindungan Lahan
Pertanian Pangan Berkelanjutan di Kabupaten Kendal;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun
2013, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun
2010, Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal
Nomor 1 Tahun 1988, Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 20 Tahun
2011, Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 13 Tahun
2013 dan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabpaten Kendal Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Di Kabupaten Kendal yaitu tentang Luas Kawasan lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Luas lahan Cadangan Pertanian dan lampiran
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2020.
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 13 Tahun 2013 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Kabupaten Kendal
40 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol Nomor 11 Tahun 2019
PENGENDALIAN TERNAK SAPI DAN KERBAU BETINA PRODUKTIF
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2019/No.11, TLD No. 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian Ternak Sapi Dan Kerbau Betina Produktif
ABSTRAK:
bahwa temak sebagai karunia dan amanat Tuhan Yang Maha Esa mempunyai peranan penting dalam penyediaan pangan asal temak dan hasil temak lainnya yang pemanfaatannya dilakukan secara mandiri dan berkelanjutan sehingga perlu diarahkan pengendaliannya untuk kesejahteraan masyarakat; bahwa konsumsi pangan asal temak dan hasil temak lainnya merupakan kebutuhan masyarakat dan sejalan dengan program Pemerintah Daerah Kabupaten Buol satu orang satu sapi sehingga Pemerintah Daerah berkewajiban untuk melindungi masyarakat dalam penyediaan pangan asal hewan yang aman, sehat, utuh dan halal melalui pengendalian temak sapi dan kerbau betina produktif; bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pengendalian temak sapi dan kerbau betina produktif perlu pengaturan dengan Peraturan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Identifikasi Status Reproduksi, Penyeleksian, Penjaringan, Pembibitan, Pengendalian Penyembelihan Dan Lalulintas Ternak, Kesejahteraan Ternak, Kartu Identitas Ternak Dan Sertifikasi Ternak, Koordinasi Dan Kerja Sama, Peran Serta Masyarakat, Pembiayaan, Pembinaan Dan Pengawasan, Penyidikan, dan Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2019.
14 halaman; Penjelasan 3 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penertiban Pemeliharaan Hewan Berkaki Empat dalam Kabupaten Musi Rawas Utara
ABSTRAK:
Perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penertiban Pemeliharaan Hewan Berkaki Empat dalam
Kabupaten Musi Rawas Utara
Dasar Hukum dalam peraturan ini antara lain : Pasal 18 ayat (6) UU Tahun 1945;UU No 38 Tahun 2004 ; UU No 18 Tahun 2009;UU No 16 tahun 2013 ;UU No 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU NO 9 Tahun 2015
Materi Pokok dalam peraturan ini adalah : Pemeliharaan Ternak ,penertiban ternak,tempat pengembalaan ternak,pembinaan dan pengawasan,ketentuan penyidik,sanksi administratif,ketentuan pidana,ketentuan pemeliharaan,pembiayaan,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2017.
9 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/OT.140 /7/2010; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 65/Permentan/OT.140 /12/2010; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 05 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan, dengan sistematika :
Ketentuan Umum;
Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten;
Pengadaan Cadangan Pangan;
Pembiayaan;
Pengelolaan Cadangan Pangan;
Penyaluran Cadangan Pangan;
Pelaporan;
Monitoring dan Evaluasi;
Peran Serta Masyarakat; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango No. 11 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk mengupayakan terwujudnya kemandirian, ketahanan, dan kadu;atan pangan didaerah dalam rangka mendukung kebutuhan pangan nasional.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Bone Bolang ini adalah UU No.5 Tahun 1960; UU No.12 Tahun 1992; UU No.8 Tahun 1999; UU No.6 Tahun 2003; UU No.18 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.26 Tahun 2007; UU No.41 Tahun 2009; PP No.38 Tahun 2007; PP No.1 Tahun 2011; PP No.12 Tahun 2012.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan termasuk didalamnya mengatur tentang Azas dan Tujuan Ruang Lingkup,Perencanaa, Penetapan, Pemanfaatan, Pembinaan, Pengendalian dan Pemberian Insentif Perlindungan Lahan Pertanian, Pembinaan Pengawasan dan Pengendalian, Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Pembiayaan, Peran Serta Masyarakat, Penyidikan, Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 25 halaman tanpa lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat