Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 3 Tahun 2015

Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2015

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengatur tentang kebutuhan dan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian di Provinsi Kalimantan Utara tahun 2015. Secara umum, peraturan ini mencakup hal-hal berikut: Jenis-jenis pupuk bersubsidi, Jumlah kebutuhan pupuk bersubsidi, Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET), Mekanisme pengawasan dan distribusi pupuk bersubsidi, Sanksi

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2015
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Utara
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Tanjung Selor
Tanggal Penetapan
13 Januari 2015
Tanggal Pengundangan
13 Januari 2015
Tanggal Berlaku
13 Januari 2015
Sumber
BD 2015/NO.3
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 560 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan