Pangan, Pertanian dan Peternakan
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 4,
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional, pupuk sangat berperan penting dalam peningkatn produktivitas dan produksi komoditas pertanian; b. bahwa untuk meningkatkan kemampuan petani dalam penerapan pemupukan berimbang diperlukan adanya subsidi pupuk; c. bahwa untuk maksud tersebut diatas, perlu menetapkan Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2015 dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Utara.
- UU No. 47 Prp, Tahun 1960 Jo UU No. 13 Tahun 1964; UU No. 12 Tahun 1992; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 18 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 39 Tahun 2014; PP No. 8 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007; PERPRES No. 77 Tahun 2005; PERMENTAN No. 40/Permentan/OT.140/4/2007; PERMENDAG No. 17/M-DAG/PER/6/2011; PERMENTAN No. 43/Permentan/SR.140/8/2011; PERMENTAN No. 70/Permentan/SR.140/10/2011; PERMENDAG No. 15/M-DAG/PER/4/2013; PERMENTAN No. 130/Permentan/SR.130/11/2014; PERMENTAN No. 669/Permentan/SR.160/2/2012; KEPMENTAN No. 1871/Kpts/OT.160/5/2012.
- Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2015
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
- 10 Halaman
|