Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 18 Tahun 2015

DEWAN KETAHANAN PANGAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengatur mengenai pembentukan, tugas, fungsi, serta tanggung jawab Dewan Ketahanan Pangan di Provinsi Kalimantan Utara. Beberapa poin penting yang diatur dalam peraturan ini meliputi: Pembentukan Dewan Ketahanan Pangan, Tugas dan Fungsi Dewan, Anggota Dewan, Program Kerja, Monitoring dan Evaluasi, Pendanaan, Tanggung Jawab

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 18 Tahun 2015 tentang DEWAN KETAHANAN PANGAN
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Utara
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Tanjung Selor
Tanggal Penetapan
30 Juni 2015
Tanggal Pengundangan
30 Juni 2015
Tanggal Berlaku
30 Juni 2015
Sumber
BD 2015/NO.18
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI / KOMITE / BADAN / DEWAN / STAF KHUSUS / TIM / PANITIA - PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 417 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERGUB Prov. Kalimantan Utara No. 19 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan