Mengatur mengenai pembentukan, tugas, fungsi, serta tanggung jawab Dewan Ketahanan Pangan di Provinsi Kalimantan Utara. Beberapa poin penting yang diatur dalam peraturan ini meliputi: Pembentukan Dewan Ketahanan Pangan, Tugas dan Fungsi Dewan, Anggota Dewan, Program Kerja, Monitoring dan Evaluasi, Pendanaan, Tanggung Jawab
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat