Peraturan Gubernur Tentang Komisi Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan, yang berisi : 1. Ketentuan Umum; 2. Pembentukan; 3. Keanggotaan; 4. Tugas Dan Wewenang; 5. Tata Kerja; 6. Pengangkatan Dan Pemberhentian Dalam Jabatan; 7. Pembiayaan; 8. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat