PERDA Kab. Murung Raya No. 3 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LD Tahun 2024 No.24, TLD No. 24
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan otonomi daerah dan pencapaian kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta dengan memperhatikan potensi Kabupaten Murung Raya;
bahwa dalam rangka meningkatkan kemandirian dan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Murung Raya serta menyesuaikan dengan hasil pemetaan potensi, perlu dilakukan perubahan dan penyesuaian materi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat yang menyebutkan untuk seluruh jenis Pajak dan Retribusi ditetapkan dalam 1 (satu) Peraturan Daerah dan menjadi dasar pemungutan Pajak dan Retribusi di Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur di Propinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing;
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu Atas Tenaga Listrik;
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Murung Raya;
Ruang lingkup materi muatan Peraturan Daerah ini, meliputi:
a. pajak daerah;
b. retribusi daerah;
c. tata cara pemungutan pajak dan retribusi;
d. insentif pemungutan pajak dan retribusi;
e. sanksi administrasi;
f. ketentuan penyidikan;
g. ketentuan pidana;
h. ketentuan lain-lain; dan
i. ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2024.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 27 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Khusus ketentuan mengenai Pajak MLBB masih tetap berlaku sampai tanggal 4 Januari 2025), Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Perijinan Tertentu, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, dan Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 5 Tahun 2022 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
a. Ketentuan mengenai Pajak MBLB, Opsen PKB dan Opsen BBNKB sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 5 Januari 2025;
b. Peraturan Daerah atau Peraturan Bupati mengenai pengelolaan BLUD dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan tanggal 4 Januari 2024;
c. Ketentuan mengenai pemanfaatan aset daerah berupa pemanfaatan barang milik daerah dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan tanggal 4 Januari 2024; dan
d. Ketentuan mengenai pelaksanaan pemanfaatan barang milik daerah yang telah dilaksanakan berdasarkan perjanjian masih tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian.
a. Peraturan Bupati berkenaan pelaksanaan Pelayanan pada Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu sebagai peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini, disusun oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan pelayanan sesuai tugas pokok dan fungsi.
b. Peraturan Bupati berkenaan pelaksanaan pengaturan lebih lanjut dari Peraturan Daerah ini, disusun oleh Perangkat Daerah yang membidangi pendapatan daerah bersama-sama dengan Perangkat Daerah terkait sesuai tugas pokok dan fungsi.
Peraturan Bupati sebagai peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini, ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
184 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Timur Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LD Tahun 2024 No. 82, TLD No. 65
Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
bahwa pengaturan Kawasan Tanpa Rokok merupakan salah satu bentuk peran Pemerintah Daerah dalam rangka mencapai tujuan pembangunan nasional, yaitu masyarakat yang sehat lahir bathin dengan derajat setinggi-tingginya, sesuai dengan penjabaran amanat sila kelima Pancasila dan Alinea ke-IV Pembukaan UUD 1945;
bahwa dalam rangka mencegah dampak negatif dari penggunaan rokok, maka perlu adanya pengaturan kegiatan masyarakat yang ada hubungannya dengan merokok pada suatu Kawasan tertentu di wilayah Kabupaten Barito Timur, mulai dari memproduksinya, menjual, mempromosikan, sampai dengan penggunaan rokok;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 151 ayat (2) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan dan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Bersama Menteri Kesehatan Nomor 188/MENKES/PB/I/2011 dan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok.
Pasal 18 Ayat 6 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan;
Peraturan Bersama Menteri Kesehatan Nomor 188/MENKES/PB/I/2011 dan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok.
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini, meliputi:
a. hak dan kewajiban;
b. lokasi kawasan tanpa rokok;
c. larangan;
d. pengendalian iklan produk rokok di media luar ruang;
e. tanggungjawab sosial dan lingkungan pelaku usaha rokok;
f. peran serta masyarakat;
g. pembinaan dan pengawasan;
h. sanksi administratif;
i. penyidikan; dan
j. ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2024.
27 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Selatan Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LD Tahun 2024 No. 02, TLD No. 2
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 286 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pajak daerah dan retribusi daerah ditetapkan dengan undang-undang yang pelaksanaannya di daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, untuk seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan 1 (satu) peraturan daerah dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi daerah.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing;
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu Atas Tenaga Listrik;
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Ruang lingkup materi muatan Peraturan Daerah ini, meliputi:
a. klasifikasi dan jenis;
b. pajak daerah;
c. retribusi jasa umum;
d. retribusi jasa usaha;
e. retribusi perizinan tertentu;
f. tata cara pemungutan pajak dan retribusi;
g. insentif pemungutan pajak dan retribusi;
h. sanksi administratif;
i. ketentuan penyidikan;
j. ketentuan pidana;
k. ketentuan lain-lain; dan
l. ketentuan peralihan.
Ketentuan mengenai Pajak MBLB, Opsen PKB dan Opsen BBNKB sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 5 Januari 2025.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2024.
mencabut:
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha;
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu;
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Retribusi jasa Umum.
a. Peraturan Bupati berkenaan pelaksanaan Pelayanan pada Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu sebagai peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini, disusun oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan pelayanan sesuai tugas pokok dan fungsi.
b. Peraturan Bupati berkenaan pelaksanaan pengaturan lebih lanjut dari Peraturan Daerah ini, disusun oleh Perangkat Daerah yang membidangi pendapatan daerah bersama-sama dengan Perangkat Daerah terkait sesuai tugas pokok dan fungsi.
c. Peraturan Bupati sebagai peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini, ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
201 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual
ABSTRAK:
bahwa Kekayaan Intelektual merupakan hak eksklusif yang diberikan kepada Pemilik Kekayaan Intelektual sehingga harus dijaga dan dilindungi oleh Negara sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;bahwa Kabupaten Hulu Sungai Selatan dianugerahi kekayaan alam yang berlimpah, keragaman budaya dan karya tradisional, dan sumber daya manusia yang memiliki daya kreativitas dan daya saing sebagai bentuk Kekayaan Intelektual, sehingga Pemerintah Daerah perlu memfasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual di Daerah;bahwa untuk menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi Pemilik Kekayaan Intelektual, diperlukan payung hukum untuk memberikan Perlindungan Kekayaan Intelektual di Daerah;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016;Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022;
PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG FASILITASI PERLINDUNGAN
KEKAYAAN INTELEKTUAL,DENGAN SISTEMATIKA:KETENTUAN UMUM;KEKAYAAN INTELEKTUAL DI DAERAH;IDENTIFIKASI DAN INVENTARISASI KEKAYAAN INTELEKTUAL;FASILITASI PENCATATAN, PENDAFTARAN, DAN PENEGAKAN KEKAYAAN INTELEKTUAL;PEMBERDAYAAN PEMILIK KEKAYAAN INTELEKTUAL;PEMBANGUNAN ZONA KREATIF;FORUM KOMUNIKASI KEKAYAAN INTELEKTUAL;KERJA SAMA;SISTEM INFORMASI KEKAYAAN INTELEKTUAL;PENGHARGAAN;PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;PERAN SERTA MASYARAKAT;PENDANAAN;KETENTUAN PERALIHAN;KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2024.
35 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2024
PERDA Kab. Bantul No. 14 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 1 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penempatan Tenaga Kerja di Kabupaten Bantul
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
a. bahwa pelayanan ketenagakerjaan merupakan bagian dari
pembangunan daerah yang dilaksanakan dalam rangka
mewujudkan pemenuhan pekerjaan dan penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan;
b. bahwa dalam pelaksanaan pembangunan di daerah, tenaga
kerja mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat
penting, sehingga diperlukan penyelenggaraan
ketenagakerjaan yang dapat meningkatkan kualitas dan
kesejahteraan tenaga kerja serta berperan dalam
pembangunan daerah;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 2
Tahun 2011 tentang Ketenagakerjaan, sudah tidak sesuai
dengan dinamika peraturan perundang-undangan dan
kebutuhan hukum masyarakat, sehingga perlu dicabut
dan diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan
Ketenagakerjaan;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Kewenangan; Perencanaan Tenaga Kerja; Pelatihan Kerja dan Produktivitas Tenaga Kerja; Penempatan Tenaga Kerja; Perluasan Kesempatan Kerja; Tenaga Kerja Asing; Hubungan Industrial; Pembinaan; Pendanaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2024.
Jumlah Halaman: 25 HLM; Lampiran: 6 HLM.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa guna mewujudkan masyarakat Kabupaten Karawang yang berdaulat dan berkepribadian dalam budaya, Pemerintah Kabupaten Karawang bertanggungjawab memajukan keberadaan kebudayaan di Kabupaten Karawang, berdasarkan Pasal 46 UU No. 5 Tahun 2017 sehingga perlu rlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1940 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 10 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 13 tahun 2022; UU No. 6 tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 5 Tahun 2017; PP No. 87 Tahun 2021; PP No. 65 Tahun 2018.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah yang meliputi Ketentuan Umum, Objek Pemajuan Kebudayaan, Hak dan Kewajiban, Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah, Penyelenggaraan Pemajuan Kebudayaan Daerah, Kegiatan Pemajuan Kebudayaan Daerah, Pakaian Adat, Ornamen, Upacara Adat, Sourvenir dan Makanan Khas, Pemantauan dan Evaluasi, Dewan Kebudayaan Daerah Kabupaten, Pemajuan Kebudayaan Desa, Peran Serta Masyarakat, Pendanaan, Penghargaan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2024.
UU No. 14 Tahun 1940 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 10 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 13 tahun 2022; UU No. 6 tahun 2014 sebagaimana telah bebrapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023.
35 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK:
Bahwa lahan pertanian pangan terjadi degradasi, alih fungsi, dan fragmentasi lahan, sehingga Perda Kab. Ciamis No. 1 Tahun 2014 sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 41 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 1 Tahun 2011; PP No. 112 Tahun 2012; PP No. 25 Tahun 2012; PP No. 26 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 52 Tahun 2023; Perda Prov. Jabar No. 27 Tahun 2010.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, yang meliputi Ketentuan Umum, Perencanaan dan Penetapan, Pengembangan, Penelitian, Pemanfaatan, Pembinaan, Pengendalian, Pengawasan, Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Sistem Informasi, Pembiayaan, Peran Serta Masyarakat, Penyidikan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2024.
UU No. 14 tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 41 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 26 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 52 Tahun 2023.
17 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kab. Sumedang Tahun 2024 No. 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Desa
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Pasal 116 ayat (2) UU No. 6 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023 dan Pasal 29 ayat (3) PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penetapan Desa.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diuabh dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 6 tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 43 tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Penetapan Desa yang meliputi Ketentuan Umum, Penetepan Desa, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2024.
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diuabh dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 6 tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 43 tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019.
4 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 2 Tahun 2024
ketertiban umum-ketenteraman-Pelindungan masyarakat
2024
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2024/NO.2; Website jdih.mubakab.com
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa dalam rangka mewujudkan kehidupan masyarakat yang tertib, tenteram, nyaman, bersih dan aman, diperlukan peran serta Pemerintah Kabupaten didalam menjaga ketertiban umum, ketenteraman dan pelindungan masyarakat serta guna menimbulkan sikap dan prilaku tertib bagi setiap masyarakat dan mewujudkan kata berhati nyaman maka perlu adanya upaya meningkatkan penyelenggaraan ketertiban umum
dan ketentraman masyarakat;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 26 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 16 Tahun 2023;
Dalam peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat, meliputi: Ketentuan Umum; Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat; Pencegahan; Hak dan Kewajiban; Koordinasi dan Kerjasama; Sistem Informasi; Peran Serta dan Partisipasi Masyarakat; Jaminan Resiko dan Insentif; Pembinaan, Pengawasan dan Pelaporan; Pembiayaan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2024.
Mencabut Peraturan Daerah No 15 Tahun 2005 tentang Pemeliharaan Ternak Berkaki Empat dan Peraturan Daerah No 16 Tahun 2005 tentang Kebersihan, Keindahan, Ketertiban dan Kesehatan Umum dalam Kabupaten Musi Banyuasin;
60 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 2 Tahun 2024
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT NOMOR 6 TAHUN 2018 TENTANG PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH DAN PERATURAN DI TIYUH
2024
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Berita Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Peraturan di Tiyuh
ABSTRAK:
Dalam rangka sehubungan dengan adanya perkembangan
dinamika peraturan perundang-undangan di tingkat
pemerintah pusat, terdapat Peraturan Daerah Kabupaten
Tulang Bawang Barat yang sudah tidak sesuai dan harus
dilakukan pencabutan; perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah
Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 6 Tahun 2018
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dan
Peraturan di Tiyuh.
Dasar Hukum ini adalah UU NO 50 Tahun 2008; UU NO 12 Tahun 2011; UU NO 23 Tahun 2014; PEMENDAGRI NO 80 Tahun 2015.
Peraturan PERDA ini menetapkan mengenai peraturan daerah tentang pencabutan peraturan daerah kabupaten tulang bawang barat nomor 6 tahun 2018 tentang pembentukan produk hukum daerah dan peraturan di tiyuh.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2024.
Lampiran File: 4 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat