Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Selatan Nomor 2 Tahun 2024

Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup materi muatan Peraturan Daerah ini, meliputi: a. klasifikasi dan jenis; b. pajak daerah; c. retribusi jasa umum; d. retribusi jasa usaha; e. retribusi perizinan tertentu; f. tata cara pemungutan pajak dan retribusi; g. insentif pemungutan pajak dan retribusi; h. sanksi administratif; i. ketentuan penyidikan; j. ketentuan pidana; k. ketentuan lain-lain; dan l. ketentuan peralihan. Ketentuan mengenai Pajak MBLB, Opsen PKB dan Opsen BBNKB sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 5 Januari 2025.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Selatan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barito Selatan
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Buntok
Tanggal Penetapan
20 Februari 2024
Tanggal Pengundangan
20 Februari 2024
Tanggal Berlaku
20 Februari 2024
Sumber
LD Tahun 2024 No. 02, TLD No. 2
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barito Selatan
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 371 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kab. Barito Selatan No. 3 Tahun 2020 tentang Retribusi Jasa Umum
  2. PERDA Kab. Barito Selatan No. 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
  3. PERDA Kab. Barito Selatan No. 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha
  4. PERDA Kab. Barito Selatan No. 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan tertentu

  5. Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah

  6. Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha

  7. Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan