Ruang lingkup materi muatan Peraturan Daerah ini, meliputi: a. klasifikasi dan jenis; b. pajak daerah; c. retribusi jasa umum; d. retribusi jasa usaha; e. retribusi perizinan tertentu; f. tata cara pemungutan pajak dan retribusi; g. insentif pemungutan pajak dan retribusi; h. sanksi administratif; i. ketentuan penyidikan; j. ketentuan pidana; k. ketentuan lain-lain; dan l. ketentuan peralihan. Ketentuan mengenai Pajak MBLB, Opsen PKB dan Opsen BBNKB sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 5 Januari 2025.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat