Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2018/NO.09/09-10/09.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Terminal
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan pelayanan umum di Kabupaten Puncak, perlu mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah melalui pemungutan Retribusi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bahwa sesuai Pasal 127 huruf d Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Terminal merupakan salah satu jenis Retribusi Daerah Kabupaten/Kota, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,Retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah, maka perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Retribusi Terminal.
Undang -Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999; Undang - Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah ABPD Kabupaten Puncak Nomor 1 Tahun 2018; Peraturan daerah Nomor 4 Tahun 2016
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Terminal pada Daerah Kabupaten Puncak. Dengan nama Retribusi Terminal, dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan penyediaan tempat parkir untuk kendaraan penumpang dan bis umum, tempat kegiatan usaha dan fasilitas lainnya di lingkungan terminal, yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Subjek Retribusi adalah Orang Pribadi atau Badan yang menggunakan fasilitas terminal. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis layanan, frekuensi dan jangka waktu pemakaian fasilitas terminal. Tarif digolongkan berdasarkan jenis fasilitas, jenis kendaraan. Tarif Retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali. Retribusi yang terutang dipungut di wilayah daerah pelayanan diberikan. Masa retribusi adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun. Setiap Wajib Retribusi wajib mengisi SPORD. Retribusi terutang dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan yang diterbitkan oleh Bupati. Pembayaran Retribusi yang terutang dilunasi sekaligus. Untuk melakukan penagihan Retribusi, Pejabat dapat menerbitkan STRD jika Wajib Retribusi tertentu tidak membayar Retribusi Terutang tepat pada waktunya atau kurang membayar. Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Bupati dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan dengan menerbitkan Surat Keputusan Keberatan. Atas kelebihan pembayaran Retribusi, Wajib Retribusi dapat mengajukan
permohonan pengembalian kepada Bupati. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2018.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak
ABSTRAK:
ahwa anak adalah amanah dan karunia Tuhan Yang
Maha Esa, sehingga ia memiliki hak-hak asasi yang
sama seperti hak-hak asasi yang climiliki oleh
individu-individu lainnya, yang dalam dirinya melekat
harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya,
yang dalam pemenuhan hak hidup, tumbuh
kembang, perlindungan dan partisipasi menjadi
kewajiban orang tua, keluarga, masyarakat dan
Pemerintah Daerah, untuk mewujudkan Kabupaten
Gunung Mas yang makmur dan sejahtera. Jumlah pekawinan pada usia anak di
Kabupaten Gunung Mas menunjukan angka yang
tinggi dan memprihatinkan. Perkawinan pada usia anak akan berakibat
pada kesehatan
ibu dan anak, psikologis anak,
terjadinya kekerasan dalam
rumah
tangga,
kemiskinan, dan rendahnya kualitas sumber daya
manusia, oleh karena
itu perlu upaya upaya
pencegahan terjadinya Perkawinan Pada Usia Anak
dalam rangka perlindungan terhadap hak-hak anak.
Dalam upaya pencegahan perkawinan pada
usia anak secara efektif dan optimal maka perlu
diatur dengan Peraturan Daerah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor
1 Tahun 1974; Undang-Undang Namer 4 Tahun
1979 tentang
Kesejahteraan Anak; Undang-Undang Namor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Nomor
3 Tahun 2008
Ruang lingkup dari Peraturan Daerah ini meliputi:
a. upaya Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak;
b. pemenuhan hak anak;
c. penguatan kelernbagaan;
d. upaya pendampingan dan pernberdayaan bagi anak yang
melakukan perkawinan pada usia anak, dan bagi orang
tua, keluarga serta masyarakat;
e. pengaduan;
f. kebijakan dan strategi pogram;
g. monitoring dan evaluasi; dan
h. pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2018.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2018 Nomor 111
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
Hasil evaluasi dan kajian terhadap tarif Pajak Penerangan jalan Kabupaten Kutai Kartanegara jauh dibawah besaran tarif sebagaimana diatur UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sehingga Daerah kehilangan potensi Pendapatan Daerah dari Pajak Penerangan Jalan. Dalam rangka mengoptimalkan Pendapatan Daerah, penggunaan Iistrik baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber Iain yang dikenakan tarif pajak Penerangan Jalan perlu dilakukan penyesuaian, maka perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014; Perda No.2 Tahun 2011
Dalam peraturan diatur tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, termasuk mengatur juga tentang ketentuan yang berubah yaitu Pasal 37 huruf a diubah sehingga berbunyi Tarif Pajak Penerangan Jalan ditetapkan sebagai berikut:
a. penggunaan tenaga listrik yang berasal dari PLN bukan untuk industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam sebesar 10% (sepuluh persen);
b. penggunaan tenaga listrik yang berasal dari PLN untuk industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam sebesar 3% (tiga persen);dan
c. penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri sebesar 1,5% (satu setengah persen).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2018.
Peraturan yang Diubah: Perda No.2 Tahun 2011
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pinrang Nomor 09 Tahun 2018
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PINRANG NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK HIBURAN
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 09, LD.2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pajak Hiburan
ABSTRAK:
a. bahwa mcnindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-8801 Tahun 2016 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan dan sesuai dengan ketentuan Pasal 150 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, yang mengamanahkan bahwa dalam hal yang dibatalkan sebagian materi muatan perda kabupaten/ kota, paling lama keputusan pembatalan diterima, bupati/walikota harus menghentikan pelaksanaan perda kabupaten/kota yang dibatalkan dengan mengeluarkan surat kepada perangkat daerah dan selanjutnya DPRD bersama bupati/walikota mengubah perda dimaksud;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang, tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pirfrang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Pembentukan Dacrah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822):
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undang Perimbangan Kcuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438)
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indoncsia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6. Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234)
7. Undang-Undang Pemerintahan Nomor 33 Tahun 2004 tentang Daerah (Lembaran Negara Republik Nomor 12 Tahun 2011 tentang 2011 Nomor 82, 23 Tahun Nomor Daerah 2014 tentang Negara Republik (Lembaran Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Permerintahan Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Undang-Undang Administrası Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 268, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Dacran Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 206 Nornor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887),
11.peraturan daerah kabupaten pinrang nomor 1 tahun 2008 tentang urusan pemerintah yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten pinrang (lembaran daerah kabubapaten pinrang rahun 2008 nomor 3 tambahan lembaran daerah kabupaten pinrang nomor 294);
12.peraturan daerah kabupaten pinrang nomor 2 tahun 2008 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah kabupaten pinrang (lembaran daerah kabupaten pinrang tahun 2008 nomor 4, tambahan lembaran daerah kabupaten pinrang nomor 295)
13.peraturan daerah kabupaten pinrang nomor 3 tahun 2011 tentang pajak hiburan (lembaran daerah kabupaten daerah tahun 2011 nomor 3 , tambahan lembaran daerah kabupaten pinrang nomor 340);
14. peraturan daerah kabupaten pinrang nomor 6 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah (lembaran daerah kabupaten pinrang tahun 2016 nomor 6, tambahan lembaran daerah kabupaten pinrang nomor 418);
PAJAK HIBURAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2018/No.9, TLD No.9918
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggungjawab, perlu mengoptimalkan sumber Pendapatan Asli daerah guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan menuju kemandirian daerah;
b. bahwa Pemerintah Daerah telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, namun dalam implementasinya terdapat objek retribusi yang belum tercantum dalam Peraturan Daerah dimaksud dan perlu adanya penyesuaian tarif retribusi dengan memperhatikan indeks harga dan
perkembangan perekonomian;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, penetapan retribusi daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 8 Tahun 2011
tentang Retribusi Jasa Usaha.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi;
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; dan
5. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.
Peraturan Daerah ini memuat tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 8 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 8 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
11 Halaman, Penjelasan: 1 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 9 Tahun 2018
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kab. Banjarnegara No. 24 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjanegara Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan asas efisiensi dan efektivitas perangkat daerah di Kabupaten Banjarnegara, perlu mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 18 Tahun 2016; Perpres No. 87 Tahun 2014; Perda Kab Banjarnegara No. 2 Tahun 2016;
Dalam peraturan ini diatur tentang: Ketentuan Pasal 2 dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2018.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 9 Tahun 2018
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Status Peraturan
Mengubah
PERDA Prov. Kalimantan Timur No. 6 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Perseroan Terbatas (PT) Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur
PERDA Prov. Kalimantan Timur No. 2 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TİMUR NOMOR 11 TAHUN 2004 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH PERDA Prov. Kalimantan Timur No. 02 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 11 Tahun 2004 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
PERSEROAN TERBATAS (PT) MIGAS MANDIRI PRATAMA KALIMANTAN TIMUR-PERUBAHAN
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2018/NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 11 Tahun 2009 tentang Perseroan Terbatas (PT) Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 Pasal 3 huruf a angka 2 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10 % (Sepuluh Persen) Pada Wilayab Kerja Minyak dan Gas Bumi; Dalam rangka efektifitas manajemen sumber daya manusia perlu dilakukan penyederhanaan rekruitmen dan pemberhentian karyawan.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.22 Tahun 2001; UU No.17 Tahun 2003; UU No.15 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.40 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; UU No.40 Tahun 2007; PP No.26 Tahun 1998; PP No.42 Tahun 2002; PP No.35 Tahun 2004; PP No.36 Tahun 2004; PP No.58 Tahun 2005; PP No.54 Tahun 2017; Permendagri No.80 Tahun 2015; Permendagri No.37 Tahun 2018.
Pada peraturah daerah ini diatur tentang perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur
Nomor 11 Tahun 2009 tentang Perseroan Terbatas (PT) Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur, dengan perubahan pada:
1. Ketentuan Pasal 2;
2. Ketentuan Pasal 6 ayat (2) diubah dan diantara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a);
3. Ketentuan Pasal 8;
4. Ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 10; dan
5. Diantara ayat (1) dan ayat (2) pasal 13 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2018.
Perda Prov. Kalimantan Timur No.11 Tahun 2009 tentang Perseroan Terbatas (PT) Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2009 Nomor 11, Tarnbahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 47) diubah
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemajuan Budaya Lokal
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan tatanan budaya lokal di Kota Cimahi merupakan dasar perkembangan Kota Cimahi sebagai Kota seni Budaya maka perlu diatur dalam Perda tentang Pemajuan Budaya Lokal.
Dasar hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No 9 Tahun 2001; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimanatelah diubah beberap akli terakhir dengan UU no. 9 Tahun 2015; UU No. 5 Tahun 2017; Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang ketentuan Umum, Asas Tujuan Dan Objek, Ruang Lingkup, Pemajuan, Kelembagaan, Pembinaan, Hak dan Kewajiban, Tugas Dan wewenang, Pendanaan, Penghargaan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2018.
12 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat