Dalam peraturan diatur tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, termasuk mengatur juga tentang ketentuan yang berubah yaitu Pasal 37 huruf a diubah sehingga berbunyi Tarif Pajak Penerangan Jalan ditetapkan sebagai berikut: a. penggunaan tenaga listrik yang berasal dari PLN bukan untuk industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam sebesar 10% (sepuluh persen); b. penggunaan tenaga listrik yang berasal dari PLN untuk industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam sebesar 3% (tiga persen);dan c. penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri sebesar 1,5% (satu setengah persen).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat