RETRIBUSI - JASA USAHA
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2018/No.9, TLD No.9918
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggungjawab, perlu mengoptimalkan sumber Pendapatan Asli daerah guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan menuju kemandirian daerah;
b. bahwa Pemerintah Daerah telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, namun dalam implementasinya terdapat objek retribusi yang belum tercantum dalam Peraturan Daerah dimaksud dan perlu adanya penyesuaian tarif retribusi dengan memperhatikan indeks harga dan
perkembangan perekonomian;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, penetapan retribusi daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 8 Tahun 2011
tentang Retribusi Jasa Usaha.
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi;
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; dan
5. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.
- Peraturan Daerah ini memuat tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 8 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2018.
- Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 8 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
- 11 Halaman, Penjelasan: 1 Hlm
|