Ruang lingkup dari Peraturan Daerah ini meliputi: a. upaya Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak; b. pemenuhan hak anak; c. penguatan kelernbagaan; d. upaya pendampingan dan pernberdayaan bagi anak yang melakukan perkawinan pada usia anak, dan bagi orang tua, keluarga serta masyarakat; e. pengaduan; f. kebijakan dan strategi pogram; g. monitoring dan evaluasi; dan h. pendanaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat