Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Terminal pada Daerah Kabupaten Puncak. Dengan nama Retribusi Terminal, dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan penyediaan tempat parkir untuk kendaraan penumpang dan bis umum, tempat kegiatan usaha dan fasilitas lainnya di lingkungan terminal, yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Subjek Retribusi adalah Orang Pribadi atau Badan yang menggunakan fasilitas terminal. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis layanan, frekuensi dan jangka waktu pemakaian fasilitas terminal. Tarif digolongkan berdasarkan jenis fasilitas, jenis kendaraan. Tarif Retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali. Retribusi yang terutang dipungut di wilayah daerah pelayanan diberikan. Masa retribusi adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun. Setiap Wajib Retribusi wajib mengisi SPORD. Retribusi terutang dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan yang diterbitkan oleh Bupati. Pembayaran Retribusi yang terutang dilunasi sekaligus. Untuk melakukan penagihan Retribusi, Pejabat dapat menerbitkan STRD jika Wajib Retribusi tertentu tidak membayar Retribusi Terutang tepat pada waktunya atau kurang membayar. Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Bupati dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan dengan menerbitkan Surat Keputusan Keberatan. Atas kelebihan pembayaran Retribusi, Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Bupati. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat