pERCEPATAN PENGANEKARAGAMAN KONSUMSI PANGAN BERBASIS SUMBER DAYA LOKAL
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2010/No.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal di Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan penganekaragaman konsumsi
pangan berbasis sumber daya lokal sebagai dasar pemantapan
ketahanan pangan untuk peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia
(SDM) dan pelestarian Sumber Daya Alam (SDA), diperlukan
berbagai upaya secara sistematis dan terintegrasi; bahwa penganekaragaman konsumsi pangan sampai saat ini belum mencapai kondisi yang optimal, yang dicirikan oleh skor Pola
Pangan Harapan (PPH) yang belum sesuai harapan, dan belum
optimalnya peran sumber daya pangan lokal dalam mendukung
penganekaragaman konsumsi pangan; bahwa untuk mencapai kondisi konsumsi pangan sebagaimana
dimaksud pada huruf b, perlu dilakukan percepatan
penganekaragaman konsumsi pangan berbasis sumber daya lokal
secara terintegrasi dan berkesinambungan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf
a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati Klaten
tentang Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis
Sumber Daya Lokal Di Kabupaten Klaten;
Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002; Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2009; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 60/Permentan/KU.410/12/2009; Peraturan Gubemur Jawa Tengah Nomor 41 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 27 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis
Sumber Daya Lokal Di Kabupaten Klaten.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2010.
14 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 11 Tahun 2020
RENCANA POLA TANAM DAN TATA TANAM MUSIM TANAM I, IT DAN Iii TAHUN 2019/2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, Bagian Hukum Pemda Loteng
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Pola Tanam dan Tata Tanam Musim Tanam I, II dan III Tahun 2019/2020
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya meningkatkan produksi pertanian dan pemenuhan ketersediaan pangan yang cukup perlu adanya pengaturan, pengawasan, dan pengendalian yang dilakukan secara terpadu dan terkoordinasi antar pihak — pihak yang terkait pada pelaksanaan rencana pola tanam dan tata tanam;
b. bahwa untuk mewujudkan hasil yang optimal, rencana pola tanam dan tata tanam harus dilakukan secara tertib dan baik dengan mempertimbangkan ketersediaan air dan areal layanan irigasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Lombok Tengah tentang Rencana Pola Tanam dan Tata Tanam, Musim Tanam I, Il, Il] Tahun 2019/2020.
Undang —- Undang Nomor 69 Tahun 1958, tentang Pembentukan Daerah — Daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah — Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655); Undang - Undang Nomor 11 Tahun 1974, tentang Pengairan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974, Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 3046); Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5578). Sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Undang - Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982, tentang Tata Pengaturan Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 3225); Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1982, tentang Irigasi {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 3226); Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 09/PRT/M/2015 tentang Penggunaan Sumber Daya Air; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 4 tahun 2015 tentang Kriteria dan Penetapan Wilayah Sungai; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2015, tentang Eksploitasi dan Pemeliharaan Sumber Air dan Pemeliharaan Bangunan Pengairan; Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2015, tentang Penetapan Garis Sempadan Jaringan Irigasi; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kriteria dan Penetapan Status Daerah lrigasi; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 17 Tahun 2015 tentang Komisi Irigasi; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 30 Tahun 2015 tentang Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 50 Tahun 2015 tentang Izin Penggunaan Sumber Daya Air; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2016 tentang Cara Perizinan Pengusahaan Sumber Daya Air dan Penggunaan Sumber Daya Air; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah ( Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2016 Nomor 6).
RENCANA POLA TANAM DAN TATA TANAM MUSIM TANAM I, II, DAN II] TAHUN 2019/2020, yang terdiri atas 19 Pasal dari IX Bab, yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Pola Tanam dan Tata Tanam, Bab III Penyediaan Air Untuk Irigasi, Bab IV Pengaturan Air Irigasi, Bab V Sosialisasi, Bab VI Partisipasi Masyarakat, Bab VII Pengawasan dan Pengendalian, Bab VIII Supervisi Evaluasi dan Pelaporan, Bab IX Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Menteri Pertanian NO. 11, BN 2021/ NO 425 ; PERATURAN.GO.ID; 12 HLM
Peraturan Menteri Pertanian tentang Kelompok Substansi Dan Subkelompok Substansi Pada Kelompok Jabatan Fungsional Unit Pelaksana Teknis Lingkup Direktorat Jenderal Perkebunan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertanian ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Tenggara No. 11 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pola Tanam dan Tata Tanam Musim Tanam Oktober-Maret Tahun 2022/2023 dan Musim Tanam April-September Tahun 2023 di Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
bahwa agar penggunaan air dapat dimanfaatkan
secant berdayaguna dan berhasilguna, serta untuk
mensukseskan usaha pembangunan pertanian
dalam rangka peningkatan kesejahteraan
masyaraka pada umumnya dan petani pada
khususnya, perlu adanya pedoman pengaturan
Pola Tanam dan Tata Tanam yang teratur dan
terarah; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan
Bupat:i Pemalang Nomor 52 Tahun 2021 Tentang
Lembaga Pengelola Irigasi di Kabupaten Pemalang
Pasal 7 ayat (2) huruf b, maka perlu merumuskan
pola tanam dan rencana tata tanam dengan
mempertimbangan data debit air yang tersedia
pada daerah irigasi, pemberian air serentak atau
golongan, kesesuaian jenis tanaman, serta rencana
pernbagian dan pemberian air; bahwa dalam rangka untuk memberikan pedoman
pola tanam dan tata tanam maka perlu diatur
dalam Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pedornan Pola Tanam dan Tata Tanam Musim
Tanam Oktober-Maret Tahun 2022/2023 dan
Musim Tanam April-September Tahun 2023 di
Kabu paten Pemalang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019; Undang-undang Nomor 22 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006; Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1969; Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 1999;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembagian Golongan Sawah
Bab III Waktu dan Jenis Tanaman
Bab IV Sistem Pembagian Air
Bab V Pedoman Pengaturan Pola Tanam dan Tata Tanam
Bab VI Pengeringan Jaringan Irigasi
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2023.
48 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD Tahun 2008/No.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Dana Talangan Pengadaan Pangan Kabupaten Rembang Tahun 2008
ABSTRAK:
bahwa untuk menyamakan gerak pelaksanaan Pemberian Dana Talangan Pengadaan Pangan di lapangan dalam rangka mengendalikan harga gabah/beras di tingkat petani diperlukan bahan acuan bagi Tim Teknis Kabupaten Rembang untuk menyusun rencana dan melaksanakan monitoring, pengendalian dan evaluasi Pemberian Dana Talangan Pengadaan Pangan di Kabupaten Rembang sehingga diharapkan kegiatan Pemberian Dana Talangan Pengadaan Pangan dapat dilaksanakan secara efisien, efektif, transparan, dan akuntabel; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pemberian Dana Talangan Pengadaan Pangan Kabupaten Rembang Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Keputusan Gubemur Jawa Tengah Nomor 501/54/2008; Peraturan Supati Rembang Nomor 036 Tahun 2006;
Peraturan Bupati ini mngatur tentang Petunjuk Teknis Pemberian Dana Talangan Pengadaan Pangan Kabupaten Rembang Tahun 2008
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2008.
16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 11 Tahun 1986
Peraturan Daerah Kota Besar Surakarta Nomor 11 Tahun 1953 Tentang Pemeriksaan Dan Pembantaian Hewan, Pemeriksaan Daging Dan Pemakaian Rumah Pembantaian
PEMERIKSAAN DAN PEMBANTAIAN HEWAN, PEMERIKSAAN DAGING DAN PEMAKAIAN RUMAH PEMBANTAIAN
1986
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.1987/NO.4 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kota Besar Surakarta Nomor 11 Tahun 1953 tentang Pemeriksaan dan Pembantaian Hewan, Pemeriksaan Daging dan Pemakaian Rumah Pembantaian
ABSTRAK:
bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Besar Surakarta Nomor 11 Tahun 1953 tentang Pemeriksaan dan Pembantaian Hewan, Pemeriksaan Daging dan Pemakaian Rumah Pembantaian, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 14 Tahun 1977, dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan dan kebutuhan dewasa ini; bahwa berhubug dengan itu dipandang perlu mengadakan perubahan untuk ketiga kali atas Peraturan Daerah tersebut;
Undang-undang nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang nomor 16 Tahun 1950; Stbl. 1936 Nomor 614; Undang-Undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1983; Peraturan Daerah Kota Besar Surakarta Nomor 11 Tahun 1953;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada perkataan-perkataan, Pasal 5 ayat (1), Pasal 14, Pasal 15, Pasal 20 ayat (2), Pasal 23 ayat (1), Pasal 24 ayat (1).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 1987.
7 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 11 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Palembang Nomor 3 Tahun 2010 tentang Dewan Ketahanan Pangan Kota Palembang
ABSTRAK:
untuk mengupayakan terwujudnya ketahan pangan
KabupatenjKota sebagai bagian dari ketahan pangan nasional, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 10
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 83 Tahun
2006 tentang Dewan Ketahanan Pangan, untuk lebih mengoptimalkan tugas Dewan Ketahanan Pangan Kota Palembang serta menyesuaikan fungsi dan tugas sesuai
· dengan perkembangan kondisi saat ini
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 9 Tahun 2008
Peraturan ini memuat perubahan pada Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Palembang Nomor 3 Tahun 2010 tentang Dewan Ketahanan Pangan Kota Palembang yaitu pada Lampiaran I dan II, di ubah dan di tambah dengan ketentuan Lampiran III
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2014.
Peraturan ini mengubah Peraturan Walikota Palembang Nomor 3 Tahun 2010
3 hlm dan 3 hlm lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bontang Nomor 11 Tahun 2019
Pangan, Pertanian dan PeternakanStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mencabut :
PERWALI NO. 65 Tahun 2014 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rumah Pemotongan Hewan dan Pusat Kesehatan Hewan pada Dinas Perikanan Kelautan dan Pertanian
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS RUMAH PEMOTONGAN HEWAN PADA DINAS KETAHANAN PANGAN, PERIKANAN DAN PERTANIAN
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah, Pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman
Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, dan Pasal 3 Peraturan Daerah
Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu mengganti Peraturan Wali Kota Nomor 65 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rumah Pemotongan Hewan dan Pusat Kesehatan Hewan pada Dinas Perikanan, Kelautan dan Pertanian;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rumah Pemotongan Hewan pada Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan, dan Pertanian;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU NO.7 Tahun 2000; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.18 Tahun 2016; PERMENDAGRI NO.12 Tahun 2017; PERDA NO.2 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA NO.5 Tahun 2018
Susunan organisasi UPT RPH terdiri atas:
a. Kepala UPT RPH;
b. Subbagian Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pengangkatan dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara pada UPT RPH dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. UPT RPH mempunyai tugas melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan telmis penunjang urusan pemerintahan bidang pertanian dalam pengelolaan pemotongan hewan pada Dinas. Apabila Kepala UPT RPH berhalangan hadir paling lama 7 (tujuh) hari kerja maka Kepala Subbagian Tata Usaha secara struktural dapat melaksanakan tugas Kepala UPT RPH. Pembiayaan untuk mendukung kegiatan UPT RPH dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja Daerah dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2019.
Mencabut PERWALI NO. 65 Tahun 2014
16 hlm. 1 lamp.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 11 Tahun 2013
Perikanan dan KelautanPangan, Pertanian dan Peternakan
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDA Kab. Karanganyar No. 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar
Nomor 11 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Peternakan,
Kesehatan Hewan, Dan Perikanan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Peternakan, Kesehatan Hewan Dan
Perikanan
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka melindungi dan
meningkatkan kualitas sumber daya hewan
untuk penyediaan pangan yang aman, sehat,
utuh dan halal, perlu dikembangkan wawasan
dan paradigma baru dibidang peternakan,
kesehatan hewan dan perikanan di Kabupaten
Karanganyar sehingga pemanfaatannya dapat
diarahkan bagi kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa dalam rangka peningkatan produksi dan
produktifitas ternak dan ikan, mendorong
pertumbuhan dan perkembangan usaha
peternakan dan perikanan, serta menciptakan
iklim usaha yang kondusif, Pemerintah Daerah
perlu menetapkan kebijakan penyelenggaraan
peternakan, kesehatan hewan dan perikanan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu
membentuk peraturan daerah tentang
Penyelenggaraan Peternakan, Kesehatan Hewan
dan Perikanan.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 45 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa
kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar
Nomor 12 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar
Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar
Nomor 1 Tahun 2013.
Peraturan ini mengatur tentang penyelenggaraan segala urusan yang berkaitan
dengan sumber daya fisik, benih, bibit dan/atau
bakalan, pakan, alat dan mesin peternakan,
budidaya ternak, panen, pasca panen,
pengolahan, pemasaran dan pengusahaannya; segala urusan yang
berkaitan dengan perawatan hewan, pengobatan
hewan, pelayanan kesehatan hewan,
pengendalian dan penanggulangan penyakit
hewan, penolakan penyakit, medik reproduksi,
medik konservasi, obat hewan dan peralatan
kesehatan hewan, serta keamanan pangan; semua kegiatan yang
berhubungan dengan pengelolaan dan
pemanfaatan sumber daya ikan dan
lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi,
pengolahan sampai dengan pemasaran, yang
dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis
perikanan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2013.
40 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat