Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 11 Tahun 2014

Perubahan Atas Peraturan Walikota Palembang Nomor 3 Tahun 2010 tentang Dewan Ketahanan Pangan Kota Palembang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini memuat perubahan pada Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Palembang Nomor 3 Tahun 2010 tentang Dewan Ketahanan Pangan Kota Palembang yaitu pada Lampiaran I dan II, di ubah dan di tambah dengan ketentuan Lampiran III

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Palembang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Palembang Nomor 3 Tahun 2010 tentang Dewan Ketahanan Pangan Kota Palembang
T.E.U.
Indonesia, Kota Palembang
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Palembang
Tanggal Penetapan
28 Februari 2014
Tanggal Pengundangan
28 Februari 2014
Tanggal Berlaku
28 Februari 2014
Sumber
BD.2014/NO.11
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI / KOMITE / BADAN / DEWAN / STAF KHUSUS / TIM / PANITIA - PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palembang
Bidang
Halaman ini telah diakses 591 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan