Peraturan ini memuat perubahan pada Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Palembang Nomor 3 Tahun 2010 tentang Dewan Ketahanan Pangan Kota Palembang yaitu pada Lampiaran I dan II, di ubah dan di tambah dengan ketentuan Lampiran III
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat