pERCEPATAN PENGANEKARAGAMAN KONSUMSI PANGAN BERBASIS SUMBER DAYA LOKAL
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2010/No.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal di Kabupaten Klaten
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka mewujudkan penganekaragaman konsumsi
pangan berbasis sumber daya lokal sebagai dasar pemantapan
ketahanan pangan untuk peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia
(SDM) dan pelestarian Sumber Daya Alam (SDA), diperlukan
berbagai upaya secara sistematis dan terintegrasi; bahwa penganekaragaman konsumsi pangan sampai saat ini belum mencapai kondisi yang optimal, yang dicirikan oleh skor Pola
Pangan Harapan (PPH) yang belum sesuai harapan, dan belum
optimalnya peran sumber daya pangan lokal dalam mendukung
penganekaragaman konsumsi pangan; bahwa untuk mencapai kondisi konsumsi pangan sebagaimana
dimaksud pada huruf b, perlu dilakukan percepatan
penganekaragaman konsumsi pangan berbasis sumber daya lokal
secara terintegrasi dan berkesinambungan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf
a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati Klaten
tentang Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis
Sumber Daya Lokal Di Kabupaten Klaten;
- Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002; Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2009; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 60/Permentan/KU.410/12/2009; Peraturan Gubemur Jawa Tengah Nomor 41 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 27 Tahun 2008;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis
Sumber Daya Lokal Di Kabupaten Klaten.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2010.
- 14 hlm
|