Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pada Tahun Anggran 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (10) Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2019 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 dan Pasal 35 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun Anggaran 2020;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
Pasal 17 ayat (3) UUD RI Tahun 1945; UU No. 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916); Perpres RI No. 28 Tahun 2015 (LN Tahun 2015 No. 51); Perpres RI No. 78 Tahun 2019 (LN Tahun 2019 No. 220); Permenkeu RI No. 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No. 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Permenkeu RI No. 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No. 1745); Permenkeu RI No. 139/ PMK.07/2019 (BN Tahun 2019 No. 1148);
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Ketentuan mengenai Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp10.316.654.476.421,00, terdiri atas Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak dan Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam.
Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak terdiri atas Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Tahun Anggaran 2018, Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Tahun Anggaran 2018, dan Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2018.
Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam terdiri atas Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara Tahun Anggaran 2016, Tahun Anggaran 2017 dan Tahun Anggaran 2018, Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2018, Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2018, Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Perikanan, dan Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Panas Bumi.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2020.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.07/2019 tentang Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun Anggaran 2019, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
-
85 HLM, Lampiran halaman 8 – 85.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 102/PMK.05/2020
Pasal 15, penihilan rekening sebagaimana diatur Pasal 19 dan sanksi keterlambatan melakukan penihilan RPKBUNP SPAN dan RPKBUNP Gaji sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.05/2017 tentangTata Cara Penyaluran Dana Surat Perintah Pencairan Dana melalui Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1770) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.05/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.05/2017 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Surat Perintah Pencairan Dana melalui Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 531)
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pengelolaan Rekening Milik Bendahara Umum Negara
ABSTRAK:
- bahwa dalam rangka penyempurnaan mekanisme pengelolaan rekening milik bendahara umum
negara dengan menyesuaikan perkembangan pengelolaan kas negara saat ini, serta dalam rangka
melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (6) dan Pasal 16 ayat (9) Peraturan Pemerintah Nomor 39
Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Keuangan tentang Pengelolaan Rekening Milik Bendahara Umum Negara;
Pasal 17 ayat (3) UUD RI Tahun 1945; UU No. 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No.
4916); PP No. 39 Tahun 2007 (LN Tahun 2007 No. 83, TLN No. 4738); Perpres RI No. 57 Tahun
2020 (LN Tahun 2020 No. 98); Permenkeu RI No. 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No. 1862)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI No. 229/PMK.01/2019
(BN Tahun 2019 No. 1745);
Ketentuan mengenai pengelolaan rekening milik Bendahara Umum Negara (BUN) yang terdiri dari
tempat pembukaan rekening yaitu di bank sentral dan/atau bank umum dalam mata uang rupiah
dan/atau valas, jenis rekening milik BUN, kewenangan pengelolaan rekening milik BUN,
pembukaan rekening milik BUN, pengoperasian rekening milik BUN, penutupan rekening milik
BUN, akuntansi dan pelaporan, serta petunjuk teknis yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan
Peraturan Menteri ini.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2020.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai penyediaan dana (dropping)
ke RPKBUNP SPAN sebagaimana diatur dalam Pasal 15, penihilan rekening sebagaimana diatur
Pasal 19 dan sanksi keterlambatan melakukan penihilan RPKBUNP SPAN dan RPKBUNP Gaji
sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor
188/PMK.05/2017 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Surat Perintah Pencairan Dana melalui
Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.05/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 188/PMK.05/2017 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Surat Perintah Pencairan
Dana melalui Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara, dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 116/PMK.02/2015
PMK No. 88/PMK.02/2019 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, Dan Pertanggungjawaban Dana Cadangan Beras Pemerintah
Diubah dengan :
PMK No. 207/PMK.02/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.02/2015 Tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, Dan Pertanggungjawaban Dana Cadangan Beras Pemerintah
Mencabut :
PMK No. 121/PMK.02/2011 tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Dana Cadangan Beras Pemerintah
APBNPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganPertambangan Migas, Mineral dan Energi
Status Peraturan
Mengubah :
PMK No. 159/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Kompensasi atas Kekurangan Penerimaan Badan Usaha Akibat Kebijakan Penetapan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak dan Tarif Tenaga Listrik
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Kompensasi atas Kekurangan Penerimaan Badan Usaha Akibat Kebijakan Penetapan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak dan Tarif Tenaga Listrik
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2022.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK.05/2018
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja Negara Di Lingkungan Kementerian Pertahanan Dan Tentara Nasional Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2018.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK.02/2012
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 97/PMK.06/2019, JDIH.KEMENKEU.GO.ID : 19 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pengasuransian Barang Milik Negara
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan pengasuransian Barang Milik Negara, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 247/PMK.06/2016 tentang Pengasuransian Barang Milik Negara dan
untuk menyikapi kondisi dan praktik pengelolaan Barang Milik Negara, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 247/PMK.06/2016 tentang Pengasuransian Barang Milik Negara perlu diganti
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nornor 27 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nornor 28 Tahun 2015
Ruang Lingkup Peraturan Menteri ini meliputi tata cara pengasuransian BMN berupa gedung dan bangunan yang berada pada Pengguna Barang atau Kuasa Pengguna Barang
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2019.
Peraturan Menteri Keuangan No. 247/PMK.06/2016 tentang Pengasuransian Barang Milik Negara
Kewenangan dan Tanggung Jawab Pengelola Barang, Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Barang, dan Asuransi BMN,
19
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 144/PMK.07/2017
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Rincian Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang Dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2017.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 182/PMK.05/2022
PMK No. 204/PMK.05/2020 tentang Piloting Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Melalui Platform Pembayaran Pemerintah
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Piloting Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Platform Pembayaran Pemerintah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2022.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11/PMK.02/2018
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat