Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 88/PMK.02/2019

Tata Cara Penyediaan, Pencairan, Dan Pertanggungjawaban Dana Cadangan Beras Pemerintah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88/PMK.02/2019 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, Dan Pertanggungjawaban Dana Cadangan Beras Pemerintah
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
88/PMK.02/2019
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
18 Juni 2019
Tanggal Pengundangan
18 Juni 2019
Tanggal Berlaku
18 Juni 2019
Sumber
JDIH.KEMENKEU.GO.ID : 18 HLM
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 3485 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PMK No. 98/PMK.02/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88/PMK.02/2019 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Cadangan Beras Pemerintah
Mencabut :
  1. PMK No. 207/PMK.02/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.02/2015 Tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, Dan Pertanggungjawaban Dana Cadangan Beras Pemerintah
  2. PMK No. 116/PMK.02/2015 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Cadangan Beras Pemerintah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan