Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97/PMK.06/2019

Pengasuransian Barang Milik Negara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang Lingkup Peraturan Menteri ini meliputi tata cara pengasuransian BMN berupa gedung dan bangunan yang berada pada Pengguna Barang atau Kuasa Pengguna Barang

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.06/2019 Tahun 2019 tentang Pengasuransian Barang Milik Negara
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
97/PMK.06/2019
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
21 Juni 2019
Tanggal Pengundangan
25 Juni 2019
Tanggal Berlaku
25 Juni 2019
Sumber
JDIH.KEMENKEU.GO.ID : 19 HLM
Subjek
APBN - ASURANSI - PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 12160 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PMK No. 247/PMK.06/2016 tentang Pengasuransian Barang Milik Negara

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan