Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan Dan Anak
ABSTRAK:
Bahwa perempuan dan anak berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari tindakan kekerasan, eksploitasi dan perlakuan salah sebagaimana yang telah dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2022;
Dalam Peraturan ini berisi 9 (sembilan) bab dan 46 (empat puluh enam) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan Dan Anak; Penyediaan Layanan Bagi Perempuan Dan Anak Korban Kekerasan; Kelembagaan; Kerja Sama Dan Kemitraan; Pendanaan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
bahwa anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya, serta merupakan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa, sehingga perlu mendapat perlindungan dan kesempatan seluas luasnya untuk kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang secara wajar;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
1.Ketentuan Umum;
2.Hak dan Kewajiban Anak;
3.Kelembagaan KLA;
4.Pemenuhan Hak-Hak Anak;
5.Peran Serta Masyarakat, Dunia Usaha, Pers dan Media Massa;
6.Pendanaan;
7.Sanksi Administratif;
8.Ketentuan Pidana;
9.Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2022.
26
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanggamus Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
a. bahwa Anak merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keberlangsungan hidup manusia dan keberlangsungan sebuah bangsa dan negara, perlu mendapat kesempatan yang seluas-luasnya untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan upaya pemerintah daerah, masyarakat, media massa dan dunia usaha di Kabupaten Tanggamus dalam upaya mewujudkan pembangunan yang peduli terhadap pemenuhan Hak Anak dan perlindungan khusus Anak, perlu strategi dan perencanaan pembangunan daerah secara terencana, menyeluruh dan berkelanjutan;
c. bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak, Pemerintah Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan peraturan daerah tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No 2 Tahun 1997, UU No 23 Tahun 2002, UU No 23 Tahun 2014, Perpres No 25 Tahun 2021, PermenPPPA No 5 Tahun 2015, PerMenPPPA No 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2022.
Pada saat peraturan daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 03 Tahun 2018 tentang Kabupaten Ramah Anak (Lembaran Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2018 Nomor 159, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2018 Nomor 62), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Halaman : 23
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender
ABSTRAK:
Bahwa dalam upya peningkatan pemberdayaan dan perlindungan perempuan pengarusutamaan gender sebagai suatu strategi yang efektif dalam mewujudkan kesetraan dan keadilan berdasarkan ketentuan lampiran huruf H UU No. 23 Tahun 2014 maka perlu menetapkan Perda tentang Penyelenggaraan Pengurusutamaan Gender.
Dasar Hukum daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Negara RI Tahun 1945; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014; UU NO. 27 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2004; UU No. 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 1 tahun 2022; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; Perda Kot. Banjar No. 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kot. Banjar No. 4 Tahun 2021; Perda Kot. Banjar No. 10 Tahun 2017.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Asas, Maksud Dan Tujuan, Ruang Lingkup, Kewenangan Pemerintah Daerah Kota Dan Pemerintah Desa, Perencanaan, Pelaksanaan, Tanggung Jawab, Partisipasi Masyarakat, Pelaporan Pemantauan Dan Evaluasi , Pembinaan Dan Pengawasan, Pendanaan, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2022.
22 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulau Morotai Nomor 8 Tahun 2022
PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL - PENDIDIKAN ANAK USIA DINI - PENDIDIKAN KESETARAAN
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, BERITA DAERAH KABUPATEN PULAU MOROTAI TAHUN 2022 NOMOR 08
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL DAERAH PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN DANA BANTUAN OPERASIONAL DAERAH PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KESETARAAN
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan layanan pendidikan pada satuan pendidikan penyelenggara Pendidikan Anak Usia Dini dan pendidikan kesetaraan, perlu menyalurkan dana bantuan operasional untuk membantupembiayaan penyelenggaraan pendidikan anak usia dini dan penyelenggaraan pendidikan kesetaraan; bahwa untuk mendukung pengelolaan dana bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini dan dana bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan secara akuntabel dan tepat sasaran, perlu menyusun petunjuk teknis pengelolaan dana bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini dan dana bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Daerah Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Dan Dana Bantuan Operasional Daerah Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019
Pengelolaan Dana BOP Daerah PAUD dan Dana BOP Daerah Kesetaraan dilakukan berdasarkan prinsip:
a. fleksibilitas, yaitu penggunaan dana dikelola sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan;
b. efektivitas, yaitu penggunaan dana diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di Satuan Pendidikan;
c. efisiensi, yaitu penggunaan dana diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal;
d. akuntabilitas, yaitu penggunaan dana dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; dan
e. transparansi, yaitu penggunaan dana dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2022.
17 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Timur Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2022/NO. 171, 21 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak
ABSTRAK:
Perempuan dan Anak berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat manusia; Segala bentuk tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan pelanggaran hak asasi manusia sehingga perlu dilindungi harga diri dan martabatnya serta dijamin hak hidupnya sesuai dengan fitrah dan kodratnya tanpa diskriminasi; Perempuan dan Perlindungan Anak merupakan urusan pemerintahan wajib bagi pemerintah daerah;
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No, 4 Tahun 1979; UU No. 7 Tahun 1984; UU No. 20 Tahun 1999; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 13 Tahun 2006; UU 21 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 10 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 4 Tahun 2006.
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Perlindungan Perempuan dan Anak yang terdiri dari Asas dan Tujuan; Perlindungan Perempuan dan Anak; Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak; hak-hak perempuan dan Anak Korban Kekerasan; dan Larangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2022.
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2022 No. 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SISTEM PERLINDUNGAN ANAK
ABSTRAK:
Anak memiliki peran strategis dalam menjamin keberlangsungan bangsa dan negara, oleh sebab itu agar anak mampu mengemban perannya, maka pemberdayaan terhadap anak harus diwujudkan melalui upaya perlindungan dalam rangka pemenuhan hak-hak anak baik secara fisik, mental, maupun sosial. Pemberdayaan terhadap anak di Kabupaten Penajam Paser Utara perlu dilakukan secara komprehensif, sistematis, dan terus-menerus, serta dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 UndangUndang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dimana Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak. Oleh karena itu, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Sistem Perlindungan Anak.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini berisi tentang :
Ketentuan Umum; Wewenang Pemerintah Daerah; Kewajiban dan Tanggung Jawab; Kerja Sama; Evaluasi dan Pelaporan; Pembiayaan; Koordinasi, Pembinaan, dan Pengawasan; Penghargaan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; serta Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2022.
23 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KOLAKA TAHUN 2022 NOMOR 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Anak Terlantar
ABSTRAK:
a. bahwa Anak sebagai generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa yang memiliki peran strategis, ciri, dan sifat khusus, setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan, diskriminasi dan segala bentuk perlakuan tidak manusiawi yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa anak terlantar mempunyai kedudukan hukum dan memiliki hak asasi manusia yang sama dengan anak Iain pada umumnya dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari warga negara dan masyarakat Indonesia yang merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa untuk hidup maju dan berkembang secara adil dan bermartabat;
c. bahwa sebagian besar anak terlantar hidup dalam kondisi rentan, terbelakang, dan/atau miskin disebabkan masih adanya pembatasan, hambatan, kesulitan, dan pengurangan atau penghilangan hak-haknya;
d. bahwa untuk mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan bagi anak terlantar menuju kehidupan yang sejahtera, mandiri, dan tanpa diskriminasi diperlukan peraturan yang dapat menjamin pelaksanannya;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Anak Terlantar.
1. Pasal 18 ayat (6) dan pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3243);
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999 tentang Pengesahan Konvensi International Labour Organization (ILO) 138 Mengenai Usia Minimum Untuk Diperbolehkan Bekerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 56, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 3835);
6. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pengesahan Konvensi ILO 182 tentang Pelarangan dan Tindakan Segala Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3941);
8. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2000 Nomor 208 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4026);
9. Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 237, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5946);
10. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4419);
12. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4720);
13. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
14. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
15. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
16. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
17. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistim Peradilan Pidana Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5332);
18. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
19. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1988 tentang Usaha Kesejahteraan Anak Bagi Anak Yang Mempunyai Masalah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3367);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Anak, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 174);
22. Peraturan Pemerintah Tahun 2019 tentang penyelenggaraan Koordinasi Perlindungan Anak (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 160);
23. Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2020 tentang kementrian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
24. Peraturan Menteri Negara Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2009 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota layak anak.
25. Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Rehabilitasi Sosial bagi anak terlantar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 42);
26. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2016 Nomor 3);
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup
Bab III Asas
Bab IV Hak Anak Terlantar
Bab V Kewajiban dan Tanggungjawab
Bab VI Kriteria Anak Terlantar
Bab VII Perlindungan Anak Terlantar
Bab IX Orang Tua Asuh
Bab X Ketentuan Penyidikan
Bab XI Ketentuan Pidana
Bab XII Ketentuan Peralihan
Bab XIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2022.
22
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna Barat Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Muna Barat Tahun 2022 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Perlindungan Anak
ABSTRAK:
Kabupaten Muna Barat belum memiliki peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak sehingga diperlakukan dasar hukum yang komprehensif dalam rangka pemenuhan dan perlindungan hak anak
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 14 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014
Dalam peraturan ini diatur tentang Ketentuan Umum; Hak dan Kewajiban Anak; Sistem Perlindungan Anak; Penyelenggaraan Perlindungan Anak; Kewajibam dan Tanggung Jawab Pemerintah; Kewajiban dan Tanggung Jawab Orang Tua/Wali; Peran Masyarakat dan Dunia Usaha; Kelembagaan Perlindungan Anak; Larangan; Pendanaan; Sanksi Administratif; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2022.
24
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat