Pengelolaan Dana BOP Daerah PAUD dan Dana BOP Daerah Kesetaraan dilakukan berdasarkan prinsip: a. fleksibilitas, yaitu penggunaan dana dikelola sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan; b. efektivitas, yaitu penggunaan dana diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di Satuan Pendidikan; c. efisiensi, yaitu penggunaan dana diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; d. akuntabilitas, yaitu penggunaan dana dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; dan e. transparansi, yaitu penggunaan dana dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat