Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkalis Nomor 8 Tahun 2022

Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan Dan Anak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini berisi 9 (sembilan) bab dan 46 (empat puluh enam) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan Dan Anak; Penyediaan Layanan Bagi Perempuan Dan Anak Korban Kekerasan; Kelembagaan; Kerja Sama Dan Kemitraan; Pendanaan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkalis Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan Dan Anak
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkalis
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Bengkalis
Tanggal Penetapan
18 November 2022
Tanggal Pengundangan
21 November 2022
Tanggal Berlaku
21 November 2022
Sumber
LD. 2022/No. 8
Subjek
KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK, PEREMPUAN / WANITA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkalis
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 265 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan