Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Kabupaten Probolinggo Tahun 2022 Nomor 3/E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA ARGAPURA KABUPATEN PROBOLINGGO
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menyelenggarakan pelayanan publik yang memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah dan kemanfaatan umum, diperlukan peningkatan pelayanan berupa penyediaan air minum yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik, dan potensi Daerah berdasarkan prinsip tata kelola perushaan yang baik;
b. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Pemerintah Kabupaten Probolinggo perlu melakukan penyesuaian bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Probolinggo menjadi Perusahan Umum Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Argapura Kabupaten Probolinggo.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2020;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 1 Tahun 2022.
Dengan Peraturan Daerah ini didirikan Perumda Air Minum. Perumda Air Minum merupakan perubahan dari Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Probolinggo yang dibentuk dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kabupaten Probolinggo Nomor 10 Tahun 1986 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Probolinggo sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 8 Tahun 2010.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2022.
51 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kabupaten Situbondo Tahun 2022 No 5; https://jdih.situbondokab.go.id/barang/perda%20no.%205%20th.%202022-FIX%20PERDA%20PDAM..pdf.pdf
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Baluran
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menyelenggarakan pelayanan publik yang memberikan manfaat bagi perkembangan
perekonomian daerah dan kemanfaatan umum berupa
penyediaan air minum yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik,
dan potensi Daerah berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik;
b. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah
Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, berimpilkasi pada perubahan kebijakan dalam
penataan perusahaan air minum sehingga perlu penyesuaian dalam Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perusahaan Daerah Air Minum;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Baluran;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945:
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965:
UU No 17 Tahun 2003:
UU No 1 Tahun 2004:
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
PP No 122 Tahun 2015:
PP No 12 Tahun 2017:
PP No 54 Tahun 2017:
PP No 12 Tahun 2019:
PP No 63 Tahun 2019:
Perpres No 87 Tahun 2014:
Permendagri No 2 Tahun 2007:
Permendagri No 52 Tahun 2012:
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah dirubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018:
Permendagri No 70 Tahun 2016:
Permendagri No 71 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 21 Tahun 2020:
Permendagri No 37 Tahun 2018:
Permendagri No 118 Tahun 2018:
Permendagri No 77 Tahun 2020.
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Nama, tempat kedudukan dan jangka waktu:
3. Maksud dan Tujuan:
4. Kegiatan Usaha dan Wilayah Usaha:
5. Modal:
6. Organ:
7. Kepegawaian:
8. Satuan Pengawas Intern, Komite Audit dan Komite Lainnya:
9. Penggunaan Laba:
10. Perencanaan, Operasional dan Pelaporan:
11. Tarif Air Minum:
12. Pengujian Meter Air:
13. Evaluasi dan Restrukturisasi:
14. Pembubaran dan Perubahan Bentuk Hukum:
15. Kepailitan:
16. Pembinaan dan Pengawasan:
17. Ketentuan Peralihan:
18. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2022.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka :
a. Peraturan Daerah Tingkat II Situbondo Nomor 5 Tahun
1991 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Daerah Tingkat II Situbondo kecuali Pasal 2 dan Pasal 8;
b. Peraturan Daerah nomor 1 Tahun 2016 tentang Perusahaan Daerah Air Minum (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2016 Nomor 11);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Bumi Meranti di Kabupaten Kepulauan Meranti
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Bumi Meranti di Kabupaten Kepulauan Meranti
ABSTRAK:
Bahwa dengan adanya perkembangan dan peningkatan kegiatan usaha Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Bumi Meranti dan dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Bumi Meranti di Kabupaten Kepulauan Meranti, perlu dilakukan perubahan;
Dasar Hukum Perda ini adalah: UU No.18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No.12 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.40 Tahun 2017; PP No.54 Tahun 2017; PERMENDAGRI No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No.120 Tahun 2018; PERMENDAGRI No.37 Tahun 2018; PERMENDAGRI No.118 Tahun 2018;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Bumi Meranti di Kabupaten Kepulauan Meranti (Lembaran Daerah Tahun 2011 Nomor 25) diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2022
PERUBAHAN - BENTUK - HUKUM - PT - TIRTA - GEMAH - RIPAH - MENJADI - PERSERODA
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD 2022/NOMOR 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Bentuk Hukum PT Tirta Gemah Ripah Menjadi PT Tirta Gemah Ripah (Perseroda)
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan Pasal 402 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014 jo. PP Nomor 54 Tahun 2017, BUMD PT. Tirta Gemah Ripah yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 18 Tahun 2013, perlu dilakukan penyesuaian bentuk hukum perusahaan. Untuk meningkatkan kapasitas BUMD PT. Tirta Gemah Ripah dalam melaksanakan peningkatan pelayanan cakupan air minum di Daerah Provinsi Jawa Barat, dilakukan peningkatan modal dasar dan perubahan komposisi saham perusahaan, serta mengubah bentuk hukum perusahaan menjadi perusahaan perseroan daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Hukum PT. Tirta Gemah Ripah Menjadi PT. Tirta Gemah Ripah (Perseroda)
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.29 Tahun 2007; UU No.40 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; UU No.17 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.54 Tahun 2017; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, nama, tempat kedudukan, dan jangka waktu, modal dan saham, pembinaan dan pengawasan serta pengendalian, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2022.
12 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Perseroan Daerah Aneka Usaha Kebumen Jaya
ABSTRAK:
bahwa pendirian Badan Usaha Milik Daerah dimaksudkan
sebagai mitra strategis masyarakat dalam upaya
melakukan percepatan pembangunan ekonomi kerakyatan
yang menjadi nafas kekuatan perekonomian nasional
sebagaimana yang dimandatkan dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa untuk memberikan perlindungan dan kemanfaatan
terhadap setiap upaya pengembangan perekonomian
daerah yang berbasis pada potensi lokal dalam persaingan
di era global, baik dalam sektor jasa, perdagangan,
dan/atau industri berdasarkan tata kelola perusahaan
yang baik, perlu mendirikan Badan Usaha Milik Daerah
Perusahaan Perseroan Daerah Aneka Usaha; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang
Badan Usaha Milik Daerah, Daerah dapat mendirikan
Badan Usaha Milik Daerah yang ditetapkan dengan
Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perusahaan Perseroan Daerah
Aneka Usaha Kebumen Jaya;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Nama dan Tempat Kedudukan
Bab III Maksud dan Tujuan
Bab IV Kegiatan Usaha
Bab V Jangka Waktu Berdiri dan Anggaran Dasar Perusahaan
Bab VI Modal
Bab VII Kebijakan Perusahaan PT Aneka Usaha Kebumen Jaya (Perseroda)
Bab VIII Organ Perusahaan PT Aneka Usaha Kebumen Jaya (Perseroda)
Bab IX RUPS
Bab X Komisaris
Bab XI Direksi
Bab XII Pegawai
Bab XIII Perencanaan, Operasional dan Pelaporan
Bab XIV Penggunaan Laba
Bab XV Anak Perusahaan
Bab XVI Penugasan Pemerintah
Bab XVII Evaluasi
Bab XVIII Kepailitan
Bab XIX Pembinaan dan Pengawasan
Bab XX Ketentuan Lain-Lain
Bab XXI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2022.
40 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan Nomor 5 Tahun 2022
PERDA Kab. Balangan No. 6 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan Ketentuan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 04 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini mengatur Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Tujuan; Penyertaan Modal; Bagi Hasil Keuntungan; Tata Cara Penganggaran Dan Pengelolaan; Pengawasan; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2022.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Karya Produksi Desa Pangandaran
ABSTRAK:
Untuk memperkuat ketahanan dan daya saing industri perbankan dalam menunjang perekonomian daerah diperlukan peran serta bank perkreditan rakyat yang memegang teguh prinsip kehati-hatian secara serasi, selaras, dan seimbang dengan berbagai unsur pembangunan antara lain melalui penggabungan. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 86 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Karya Produksi Desa Pangandaran Dan Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Karya Produksi Desa Cijulang, paling lama dalam waktu 1 (satu) tahun sejak didirikan dilakukan peleburan atau penggabungan untuk memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan dan penyelenggaraan Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat diperlukan pengaturan mengenai Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat hasil penggabungan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Karya Produksi Desa Pangandaran.
Pasal 18 ayat 6 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Karya Produksi Desa Pangandaran. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Penggabungan, Peralihan Aset, Hak, Kewajiban dan Kepegawaian, Nama dan Logo, Kekayaan Perumda, Kegiatan Usaha, Bentuk Badan Hukum, Kedudukan Kantor Pusat dan Kantor Cabang, Jangka Waktu Berdiri, Modal Dasar dan Modal yang Disetor, Organ dan Pegawai, Satuan Pengawas Intern, Komite Audit, dan Komite Lainnya,, Perencanaan, Operasional, dan Pelaporan, Penggunaan, Kepailitan, Pembinaan dan Pengawasan, Pembubaran, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2022.
, Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Karya Produksi Desa Pangandaran dan Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Karya Produksi Desa Cijulang (Lembaran Daerah Kabupaten Pangandaran Tahun 2019 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 13), dicabut.
58 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magetan Nomor 4 Tahun 2022
BUMD/Badan Usaha Milik Daerah - Penanaman Modal dan Investasi
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kabupaten Magetan Tahun 2022 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH MAGETAN
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Magetan Pada Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Magetan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 10 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Magetan pada Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Magetan, telah dilakukan penyertaan modal Daerah pada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Magetan;
b. bahwa untuk mendorong pertumbuhan dan perkembangan perekonomian, memperkuat permodalan
Badan Usaha Milik Daerah, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, perlu dilaksanakan kembali penyertaan modal kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Magetan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 333 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 dan Pasal 21 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, penyertaan modal Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Magetan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998;
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
6. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007;
7. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008;
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
9. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011;
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
11. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020;
12. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
13. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021;
14. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;
15. Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019;
16. Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
18. Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018;
19. Peraturan OJK Nomor 3/POJK.03/2016;
20. Peraturan OJK Nomor 66/POJK.03/2016;
21. Permendagri Nomor 94 Tahun 2017;
22. Permendagri Nomor 37 Tahun 2018;
23. Permendagri Nomor 111 Tahun 2018;
24. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020;
25. Peraturan OJK Nomor 15/POJK.03/2021;
26. Perda Kabupaten Magetan Nomor 9 Tahun 2008;
27. Perda Kabupaten Magetan Nomor 10 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 2 Tahun 2015;
28. Perda Kabupaten Magetan Nomor 3 Tahun 2020.
Modal Dasar PT BPRS Magetan (Perseroda) sebesar Rp35.000.000.000,00 (tiga puluh lima miliar rupiah)
terbagi atas saham Daerah dan Pihak selain Daerah sesuai anggaran dasar PT BPRS Magetan (Perseroda). Saham Daerah pada Modal Dasar PT BPRS Magetan (Perseroda) berjumlah sekurang-kurangnya 51 % (lima
puluh satu persen) dari keseluruhan saham pada Modal Dasar PT BPRS Magetan (Perseroda).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2022.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kabupaten Situbondo Tahun 2022 No 4; https://jdih.situbondokab.go.id/barang/perda%20no.%204%20th.%202022-bpr%20syariah%20Hasil%20Fasilitasi.pdf.pdf
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Situbondo
ABSTRAK:
a. bahwa guna mewujudkan masyarakat Situbondo yang adil makmur berdasarkan demokrasi ekonomi yang dilandasi prinsip syariah, diperlukan pendirian Perusahaan Perseroan Daerah di bidang perbankan syariah;
b. bahwa guna meningkatkan kedudukan, peran, dan fungsi Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Situbondo dalam rangka menjamin terwujudnya pertumbuhan perekonomian di Kabupaten Situbondo, diperlukan pengaturan dan kebijakan yang lebih baik dalam pengelolaannya;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 331 dan Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015, Daerah dapat mendirikan Badan Usaha Milik Daerah berbentuk Perusahaan Perseroan Daerah;
d. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah maka Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pendirian Perseroan Terbatas (PT) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Syariah Situbondo, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 perlu disesuaikan;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Situbondo;
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965:
UU No 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No 10 Tahun 1998:
UU No 8 Tahun 1997:
UU No 17 Tahun 2003:
UU No 1 Tahun 2004:
UU No 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No 3 Tahun 2008:
UU No 40 Tahun 2007:
UU No 21 Tahun 2008:
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019:
UU No 21 Tahun 2011
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
PP No 43 Tahun 2011:
PP No 54 Tahun 2017:
PP No 12 Tahun 2019:
Permendagri No 52 Tahun 2012:
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018:
Permendagri No 94 Tahun 2017:
Permendagri No 37 Tahun 2018:
Permendagri No 118 Tahun 2018:
Permendagri No 77 Tahun 2020:
Perda Kab. Situbondo No 5 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Perda No 5 Tahun 2007.
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Ruang Lingkup:
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi :
a. pembentukan;
b. Permodalan;
c. organ dan Kepegawaian;
d. Dewan Pengawas Syariah;
e. Satuan Pengawas Intern, Komite Audit dan Komite Lainnya;
f. Perencanaan, Operasional, dan Pelaporan;
g. Penggunaan Laba;
h. Evaluasi, Restrukturisasi, Perubahan Bentuk Hukum, Privatisasi;
i. Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan dan Pembubaran;
j. Kepailitan;
k. pembinaan dan pengawasan.
3. Pembentukan:
4. Permodalan:
5. Organ dan Kepegawaian:
6. Dewan Pengawas Syariah:
7. Satuan Pengawas Intern, Komite Audit, dan Komite Lainnya;
8. Perencanaan, Operasional dan Pelaporan:
9. Penggunaan Laba:
10. Evaluasi, Restrukturisasi, Perubahan Bentuk Hukum, Privatisasi:
11. Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan dan Pembubaran:
12. Kepailitan:
13. Pembinaan dan Pengawasan:
14. Ketentuan Peralihan:
15. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2022.
Pada saat Perda ini mulai berlaku Perda No 5 Tahun 2005 tentang Pendirian PT BPR Syariah Situbondo dicabut dan dinyatakan tidak berlaku kecuali Pasal 2 dan Pasal 7.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2022
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahAir, Sistem Penyediaan Air Minum
Status Peraturan
Mencabut
PERDA Kab. Ciamis No. 10 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Galuh Kabupaten Ciamis
perusahaan - umum - daerah - air - minum - tirta - galuh
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD 2022/4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Galuh
ABSTRAK:
bahwa air minum dan air bersih merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia yang harus tersedia sesuai standar kesehatan dan terpenuhi sesuai kebutuhan masyarakat, sehingga diperlukan pembangunan dan pengembangan terhadap sistem, sarana, dan pengelola penyediaan air minum,untuk mendukung pelayanan kepada masyarakat terhadap kebutuhan air, maka perlu adanya peningkatan kinerja melalui penataan organisasi, kepegawaian dan permodalan sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang sehat pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum;perlu menetapkan peraturan daerah tentang perusahaan umum daerah air minum tirta galuh.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945,UU No 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 4 Tahun 1968,UU No 28 Tahun 1999,UU No 17 Tahun 2003, UU No 1 Tahun 2004,UU No 15 Tahun 2004,UU No 25 Tahun 2007,UU No 12 tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019,UU No 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali , terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015,UU No 30 Tahun 2014,UU No 11 Tahun 2020,peraturan pemerintah No 54 Tahun 2017,peraturan pemerintah No 12 Tahun 2019,peraturan menteri dalam negeri No 2 Tahun 2007,peraturan menteri dalam negeri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan peraturan menteri dalam negeri No 120 Tahun 2018,peraturan menteri dalam negeri No 37 Tahun 2018,peraturan menteri dalam negeri No 118 Tahun 2018,peraturan menteri dalam negeri No 77 Tahun 2020,peraturan daerah kabupaten ciamis No 3 Tahun 2008,peraturan daerah kabupaten ciamis No 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan perturan daerah kabupaten ciamis No 1 Tahun 2020,peraturan daerah kabupaten ciamis No 10 Tahun 2017.
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Galuh, yang selanjutnya disebut Perumda Air Minum Tirta Galuh. Perumda air minum tirta galuh merupakan perusahaan umum daerah.perumda air minum tirta galuh berkedudukan di ibu kota daerah.maksud dan tujuan perumda air minum tirta galuh adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam penyediaan air minum dan air bersih ,mendukung terwujudnya visi dan misi pemerintah daerah dan memnyelenggarakan usaha pengelolaan dan pelayanan penyediaan air minum kepada masyrakat dengan mengutamakan pencapaian target pelayanan dan memperoleh keuntungan daerah sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah dan mewujudkan pengelolaan dan pelayanan Air Minum yang berkualitas dengan tarif yang terjangkau.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2022.
54 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat