Materi pokok: mengatur mengenai pendirian Badan Usaha Milik Daerah berupa perumda bojonegoro pangan mandiri. memuat antara lain: ketentuan umum; pendirian dan tempat kedudukan; maksud dan tujuan; kegiatan usaha; jangka waktu berdiri; modal dasar dam modal disetor; sumber modal; penyertaan modal; organ perusahaan; KPM; dewan pengawas; direksi; satuan pengawas internal; komite audit; dan komite lainnya; penggunaan laba; evaluasi; perubahan bentuk; kepailitan; penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan pembubaran; pembinaan dan pengawasan; ketentuan umum.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat