peraturan ini mengatur mengenai Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Bayuangga yang didasarkan pada nilai appraisal dengan rincian:a. pada tahun 2017 sebesar Rp2.717.211.740,00; b. pada tahun 2018 sebesar Rp3.874.619.175,00; c. pada tahun 2019 sebesar Rp1.058.300.827,00
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat