Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 13 Tahun 2020

Penyertaan Modal pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Kebumen

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Penyertaan Modal pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Kebumen yang meliputi: Ketentuan Umum; Bentuk Penyertaan Modal; Jumlah dan Waktu Penyertaan Modal; Tata Cara Penyertaan Modal; Sumber Dana; Penatasusahaan dan Pertanggungjawaban; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 13 Tahun 2020 tentang Penyertaan Modal pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Kebumen
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kebumen
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Kebumen
Tanggal Penetapan
12 Oktober 2020
Tanggal Pengundangan
12 Oktober 2020
Tanggal Berlaku
12 Oktober 2020
Sumber
LD 2020 / No. 13
Subjek
BUMD / BADAN USAHA MILIK DAERAH - PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kebumen
Bidang
Halaman ini telah diakses 1086 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERDA Kab. Kebumen No. 9 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 13 Tahun 2020 tentang Penyertaan Modal pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Kebumen

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan