Peta Rencana Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 19, BERITA DAERAH KABUPATEN KONAWE TAHUN 2024 NOMOR 669
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Peta Rencana Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemerintah Kabupaten Konawe Tahun 2023 - 2028
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat
(3) Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 ten tang
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Pasal 6
ayat (6) Peraturan Bupati Konawe tentang Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Peta Rencana Sistem
Pemerintahan Ber basis Elektronik Pemerintah
Kabupaten Konawe Tahun 2023-2028;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di
Lingkungan Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Repulik Indonesia Nomor 1882);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4221);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2016 ten tang Perubahan atas
Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5952);
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tarnbahan
Lembaran Negara Repulik Indonesia Nomor 4846);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang
Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6400);
9. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182);
10. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang
Satu Data Indonesia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 112);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 6 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Konawe (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Tahun 2017 Nomor 174)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 6 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Konawe (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Tahun 2021 Nomor 257);
12. Peraturan Bupati Konawe Nomor 21 Tahun 2023
tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PETA RENCANA SPBE
BAB III PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2024.
170
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Dompu Nomor 19 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Peta Rencana Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Psal 6 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peta Rencana Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022.
Peraturan Bupati ini mengatur mengenai arah dan strategi pengelolaan dan pengembangan SPBE Pemerintah Daerah (peta rencana SPBE), yang meliputi tata kelola SPBE, manajemen SPBE, layanan SPBE, infrastruktur SPBE, aplikasi SPBE, keamanan SPBE, dan audit teknologi informasi dan komunikasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2024.
154 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Dompu Nomor 18 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Tahun 2024-2028
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik 2023-2027.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022.
Peraturan bupati ini mengatur mengenai kerangka dasar yang mendeskripsikan integrasi proses bisnis data dan informasi, infrastruktur SPBE, aplikasi SPBE dan keamanan SPBE untuk menghasilkan layanan SPBE yang terintegrasi. Susunan arsitektur SPBE berisi mengenai pendahuluan, kajiansituasi dan kondisi, kajian teori dan pengetahuan SPBE, arsitektur SPBE, peta rencana SPBE, rencana pengembangan SPBE.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2024.
96 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 17 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 17, BERITA DAERAH KABUPATEN SAMPANG TAHUN 2024 NOMOR 17
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Manajemen Keamanan Informasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
ABSTRAK:
Menimbang
:
a.
bahwa
dalam
rangka
penyelenggaraan
sistem
pemerintahan
berbasis
elektronik
yang
aman
di
lingkungan
Pemerintah
Kabupaten
Sampang,
perlu
melaksanakanmanajemenkeamananinformasiuntuk
memastikan
kerahasiaan,
keutuhan
dan
ketersediaan
terhadapsistempemerintahanberbasiselektronikdari
berbagaiancamankeamananinformasi;
b.bahwa
untuk
memberikan
kepastian
hukum
dalam
melindungidatadaninformasielektronik,aplikasiserta
infrastruktursistempemerintahanberbasiselektronikdi
lingkunganPemerintahkabupatenSampangdarisegala
jenisgangguankeamanandalampenyelenggaraansistem
pemerintahan
berbasis
elektronik,
perlu
pengaturan
mengenai
manajemen
keamanan
informasi
sistem
pemerintahanberbasiselektronik;
c.
bahwaberdasarkanpertimbangansebagaimanadimaksud
dalamhurufadanhurufb,perlumenetapkanPeraturan
BupatitentangManajemenKeamananInformasiSistem
PemerintahanBerbasisElektronik.
Mengingat
:
1.Undang-Undang
Nomor
11
Tahun
2008
tentang
InformasidanTransaksiElektronik(LembaranNegara
RepublikIndonesiaTahun2008Nomor59,Tambahan
Lembaga
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
4844)
sebagaimanatelahdiubahbeberapakaliterakhirdengan
Undang-Undang
Nomor
1
Tahun
2024
tentang
PerubahanKeduaAtasUndang-UndangNomor11Tahun
2008
tentang
Informasi
dan
Transaksi
Elektronik
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2024Nomor
1,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
IndonesiaNomor6905);
2.Undang-Undang
Nomor
14
Tahun
2008
tentang
Keterbukaan
Informasi
Publik
(Lembaran
Negara
RepublikIndonesiaTahun2008Nomor61,Tambahan
LembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor4846);
3.Undang-Undang
Nomor
23
Tahun
2014
tentang
Pemerintahan
Daerah
(Lembaran
Negara
Republik
IndonesiaTahun2009Nomor244,TambahanLembaran
NegaraRepublikIndonesiaNomor5587)sebagaimana
telahdiubahbeberapakaliterakhirdenganUndang-
Undang
Nomor
6
Tahun
2023
tentang
Penetapan
PeraturanPemerintahPenggantiUndang-UndangNomor
2Tahun2022tentangCiptaKerjamenjadiUndang-
Undang(LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun
2023Nomor41,TambahanLembaranNegaraRepublik
IndonesiaNomor6856);
4.Undang-UndangNomor12Tahun2023tentangProvinsi
Jawa
Timur
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun2023Nomor59,TambahanLembaranNegara
RepublikIndonesiaNomor6868);
5.PeraturanPemerintahNomor71Tahun2019tentang
Penyelenggaraan
Sistem
Dan
Transaksi
Elektronik
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2019
Nomor
185,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
IndonesiaNomor6400);
6.Peraturan
Presiden
Nomor
95
Tahun
2018
tentang
Sistem
Pemerintahan
Berbasis
Elektronik
(Lembaran
NegaraRepublikIndonesiaTahun2018Nomor182);
7.Peraturan
Presiden
Nomor
82
tahun
2022
tentang
Pelindungan
Infrastruktur
Informasi
Vital
(Lembaran
NegaraRepublikIndonesiaTahun2022Nomor129);
8.PeraturanMenteriPendayagunaanAparaturNegaradan
Reformasi
Birokrasi
Nomor
5
Tahun
2020
tentang
Pedoman
Manajemen
Risiko
Sistem
Pemerintahan
BerbasisElektronik(BeritaNegaraRepublikIndonesia
Tahun2020Nomor261);
9.PeraturanMenteriPendayagunaanAparaturNegaradan
Reformasi
Birokrasi
Nomor
59
Tahun
2020
tentang
PemantauandanEvaluasiSistemPemerintahanBerbasis
Elektronik
(Berita
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2020Nomor994);10.PeraturanBadanSiberdanSandiNegaraNomor10
Tahun
2019
tentang
Pelaksanaan
Persandian
untuk
PengamananInformasidiPemerintahDaerah(Berita
NegaraRepublikIndonesiaTahun2019Nomor1054);
11.PeraturanBadanSiberdanSandiNegaraNomor10
Tahun2020tentangTimTanggapInsidenSiber(Berita
NegaraRepublikIndonesiaTahun2020Nomor1488);
12.PeraturanBadanSiberdanSandiNegaraNomor4Tahun
2021tentangPedomanManajemenKeamananInformasi
SistemPemerintahanBerbasisElektronikdanStandar
TeknisdanProsedurKeamananSistemPemerintahan
BerbasisElektronik
(BeritaNegaraRepublikIndonesia
Tahun2021Nomor541);13.Peraturan
Daerah
Nomor
3
Tahun
2020
tentang
Pembentukan
dan
Susunan
Perangkat
Daerah
(LembaranDaerahKabupatenSampangTahun2020
Nomor3),sebagaimanatelahdiubahdenganPeraturan
DaerahNomor2Tahun2022tentangPerubahanAtas
Peraturan
Daerah
Nomor
3
Tahun
2020
Tentang
Pembentukan
dan
Susunan
Perangkat
Daerah
(LembaranDaerahKabupatenSampangTahun2022
Nomor02);
14.Peraturan
Bupati
Nomor
125
Tahun
2022
tentang
Kedudukan,
SusunanOrganisasi,
Tugas
dan
Fungsi
SertaTataKerjaDinasKomunikasidanInformatika
KabupatenSampang(BeritaDaerahKabupatenSampang
Tahun2022Nomor125);
15.Peraturan
Bupati
Nomor
41
Tahun
2023
tentang
Penyelenggaraan
Sistem
Pemerintahan
Berbasis
Elektronik(BeritaDaerahKabupatenSampangTahun
2023Nomor41).
Materi pokok :PENANGGUNGJAWAB, MANAJEMEN RISIKO, PIHAK KETIGA, PENDANAAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2024.
Jumlah halaman : 11 halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 17 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya diperlukan sistem pemerintahan berbasis elektronik;
bahwa sehubungan penyempurnaan penyelenggaraan sistem pemerintahan berbasis elektronik di lingkungan Pemerintah Daerah, maka Peraturan Bupati Tojo Una-Una Nomor 29 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Daerah perlu ditinjau kembali;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 61 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Bupati mempunyai tugas melakukan koordinasi dan menetapkan kebijakan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah:
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 32 tahun 2003; UU Nomor 23 Tahun 2014;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
a. Tata kelola sistem pemerintahan berbasis elektronik;
b. Manajemen sistem pemerintahan berbasis elektronik;
c. Audit teknologi dan informasi;
d. Penyelenggara SPBE;
e. Percepatan SPBE;
f. Pemantauan dan evaluasi SPBE;
g. Pendanaan;
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Peraturan Bupati Tojo Una-Una Nomor 29 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tojo Una-Una
29 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 16 Tahun 2024
PENYELENGGARAAN - SISTEM - PEMERINTAHAN - BERBASIS - ELETRONIK
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 16, BD Kab Tasikmalaya Tahun 2024 No 16
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel dan meningkatkan keterpaduan dan efisiensi sistem pemerintahan, perlu dilakukan penyempurnaan ketentuan dalam Peraturan Bupati No. 69 Tahun 2022 dan Peraturan Bupati No. 116 Tahun 2022 dan perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Eletronik.
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2023; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 61 Tahun 2010 PP No. 71 Tahun 2019; Perpres No. 95 Tahun 2018; Perpres No. 39 Tahun 2019; Perpres No. 132 Tahun 2022; Permen PAN RB No. 6 Tahun 2011; Permen PAN RB No. 10 Tahun 2011; Permen Kominfo No. 5 Tahun 2015; Permen Kominfo No. 10 Tahun 2015; Permen Kominfo No. 4 Tahun 2016; Permen PAN RB No. 19 Tahun 2018; Permen Kominfo No. 8 Tahun 2019; Permen PAN RB No. 5 Tahun 2020; Permen BSSN No. 3 Tahun 2020; Permen Pernecanaan Pembangunan/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional No. 16 Tahun 2020; Permen PAN RB No. 59 Tahun 2020; Per BSSN No. 4 Tahun 2021; Per BRIN No. 1 Tahun 2024; Per BRIN No. 2 Tahun 2024; Permen PAN RB No. 962 Tahun 2021; Perda Kab. Tasikmalaya No. 1 Tahun 2016; Perda Kab. Tasikmalaya No. 3 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Eletronik yang meliputi Ketentuan Umum, Tata Kelola SPBE, Manajemen SPBE, Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi, Penyelenggara SPBE, Pemantauan dan Evaluasi, Pembiyaan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2024.
46 Hlm.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 15 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penggunaan Sertifikat Elektronik
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik memerlukan upaya pengamanan yang memadai dan handal dalam melindungi informasi dari risiko penyalahgunaan dan penyangkalan terhadap data, perlu perlindungan sistem elektronik dilakukan diantaranya melalui skema kriptografi infrastruktur kunci publik dalam bentuk Sertifikat Elektronik;
bahwa untuk mendukung pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka diperlukan pengaturan mengenai pedoman dalam proses permohonan, penerbitan, penggunaan, pembaruan, dan pencabutan Sertifikat Elektronik;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Persandian UntukPengamanan Informasi di Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah wajib menggunakan Sertifikat Elektronik pada setiap layanan publik dan layanan pemerintahan berbasis elektronik;
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah:
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 32 tahun 2003; UU Nomor 23 Tahun 20
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
a. Jenis dan format naskah dinas elektronik;
b. Penyelenggaraan sertifikat elektronik;
c. Pemanfaatan layanan sertifikat elektronik pada sistem pemerintahan berbasis elektronik;
d. Tata cara permohonan penerbitan dan pencabutan sertifikat elektronik;
e. Masa berlaku sertifikat elektronik;
f. Kewajiban, larangan dan penyimpanan bagi pemilik sertifikat elektronik;
g. Penyelenggaraan operasional dukungan sertifikat elektronik untuk pengamanan informasi;
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal .
16 Halaman; Lampiran 2 Halaman.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 15 Tahun 2024
Tata Kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 15,
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel, serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya, perlu menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik; untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Peraturan Menteri Aparatur dan Reformasi Birokrasi Nomor 59 Tahun 2020 tentang Pemantauan dan Evaluasi Sistim Pemerintahan Berbasis Elektronik 4; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tulang Bawang tentang Tata Kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Dasar Hukum ini adalah UU NO 2 Tahun 1997; UU NO 11 Tahun 2008; UU NO 14 Tahun 2008; UU NO 25 Tahun 2009; UU NO 23 Tahun 2014; PP NO 61 Tahun 2010; PP NO 71 Tahun 2019; PERPRES NO 95 Tahun 2018; PERPRES NO 39 Tahun 2019; PERPRES NO 132 Tahun 2022; PERMENPAN&RB NO 59 Tahun 2020; PERMENPAN&RB NO 5 Tahun 2020; Peraturan Menteri Perencanaan pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan; PERDA NO 12 Tahun 2016.
Nasional Republik Indonesia Nomor 16
Peraturan Bupati ini menetapkan mengena Tata Kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2024.
Lampiran File: 29 hlm.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 14 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Manajemen Keamanan Informasi Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan secara elektronik yang aman, perlu melaksanakan manajemen keamanan informasi untuk memastikan kerahasiaan, keutuhan dan ketersediaan terhadap sistem pemerintahan berbasis elektronik dari berbagai ancaman keamanan informasi;
bahwa untuk melindungi data dan informasi elektronik, aplikasi dan infrastruktur sistem pemerintahan berbasis elektronik dari segala jenis gangguan sebagai akibat informasi elektronik dan transaksi elektronik;
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Manajemen Keamanan Informasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Standar Teknis dan Prosedur Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, manajemen keamanan inormasi sistem pemerintahan berbasis elektronik dilaksanakan oleh perangkat daerah berdasarkan pedoman manajemen keamanan informasi;
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah:
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 32 tahun 2003; UU Nomor 23 Tahun 2014; Perpres Nomor 95 Tahun 2018;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
a. Kebijakan internal manajemen keamanan informasi SPBE;
b. Pengendalian teknis;
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 Halaman.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Morowali Utara Nomor 13 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penggunaan Sertifikat Elektronik
ABSTRAK:
bahwa sebagai salah satu upaya mewujudkan Pemerintahan Daerah yang efektif, efisien, dan akuntabel serta mempercepat pelaksanaan pelayanan publik kepada masyarakat, perlu dibangun Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan penyelenggaraan sistem pemerintahan berbasis elektronik, perlu dilakukan upaya pengaman yang memadai dan handal dalam melindungi informasi dari resiko penyalagunaan dan penyangkalan terhadap data dan perlu pelindungan sistem elektronik yang dilaksanakan diantaranya melalui skema kriptografi infrastruktur kunci publik yang diwujudkan dalam bentuk penggunaan Sertifikat Elektronik;
berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Persandian Untuk Pengamanan Informasi di Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah wajib menggunakan Sertifikat Elektronik pada setiap layanan publik dan layanan pemerintah berbasis elektronik;
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 12 tahun 2013; UU Nomor 23 Tahun 2014;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
a. jenis dan format NDE;
b. penyelenggaraan Sertifikat Elektronik;
c. pemanfaatan dan layanan Sertifikat Elektronik pada SPBE;
d. tata cara permohonan penerbitan dan pencabutan Sertifikat Elektronik;
e. masa berlaku Sertifikat Elektronik;
f. kewajiban, larangan, dan penyimpanan bagi Pemilik Sertifikat Elektronik; dan
g. penyelenggaraan operasional dukungan Sertifikat Elektronik untuk pengamanan Informasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2024.
14 Halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat