Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: a. Jenis dan format naskah dinas elektronik; b. Penyelenggaraan sertifikat elektronik; c. Pemanfaatan layanan sertifikat elektronik pada sistem pemerintahan berbasis elektronik; d. Tata cara permohonan penerbitan dan pencabutan sertifikat elektronik; e. Masa berlaku sertifikat elektronik; f. Kewajiban, larangan dan penyimpanan bagi pemilik sertifikat elektronik; g. Penyelenggaraan operasional dukungan sertifikat elektronik untuk pengamanan informasi;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat