Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 15 Tahun 2024

Penggunaan Sertifikat Elektronik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: a. Jenis dan format naskah dinas elektronik; b. Penyelenggaraan sertifikat elektronik; c. Pemanfaatan layanan sertifikat elektronik pada sistem pemerintahan berbasis elektronik; d. Tata cara permohonan penerbitan dan pencabutan sertifikat elektronik; e. Masa berlaku sertifikat elektronik; f. Kewajiban, larangan dan penyimpanan bagi pemilik sertifikat elektronik; g. Penyelenggaraan operasional dukungan sertifikat elektronik untuk pengamanan informasi;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penggunaan Sertifikat Elektronik
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tojo Una-Una
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Ampana
Tanggal Penetapan
08 Juli 2024
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
-
Subjek
SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK (SPBE)
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una
Bidang
Halaman ini telah diakses 7 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan