Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Dompu Nomor 18 Tahun 2024

Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Tahun 2024-2028

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan bupati ini mengatur mengenai kerangka dasar yang mendeskripsikan integrasi proses bisnis data dan informasi, infrastruktur SPBE, aplikasi SPBE dan keamanan SPBE untuk menghasilkan layanan SPBE yang terintegrasi. Susunan arsitektur SPBE berisi mengenai pendahuluan, kajiansituasi dan kondisi, kajian teori dan pengetahuan SPBE, arsitektur SPBE, peta rencana SPBE, rencana pengembangan SPBE.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Dompu Nomor 18 Tahun 2024 tentang Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Tahun 2024-2028
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Dompu
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Dompu
Tanggal Penetapan
27 Mei 2024
Tanggal Pengundangan
27 Mei 2024
Tanggal Berlaku
27 Mei 2024
Sumber
BD 2024 (446) : 96 hlm
Subjek
SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK (SPBE)
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Dompu
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 82 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan