Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Morowali Utara Nomor 13 Tahun 2024

Penggunaan Sertifikat Elektronik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: a. jenis dan format NDE; b. penyelenggaraan Sertifikat Elektronik; c. pemanfaatan dan layanan Sertifikat Elektronik pada SPBE; d. tata cara permohonan penerbitan dan pencabutan Sertifikat Elektronik; e. masa berlaku Sertifikat Elektronik; f. kewajiban, larangan, dan penyimpanan bagi Pemilik Sertifikat Elektronik; dan g. penyelenggaraan operasional dukungan Sertifikat Elektronik untuk pengamanan Informasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Morowali Utara Nomor 13 Tahun 2024 tentang Penggunaan Sertifikat Elektronik
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Morowali Utara
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Kolonadale
Tanggal Penetapan
10 Juni 2024
Tanggal Pengundangan
10 Juni 2024
Tanggal Berlaku
10 Juni 2024
Sumber
BD.2024/NO.13
Subjek
SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK (SPBE)
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Morowali Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 10 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan