Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: a. jenis dan format NDE; b. penyelenggaraan Sertifikat Elektronik; c. pemanfaatan dan layanan Sertifikat Elektronik pada SPBE; d. tata cara permohonan penerbitan dan pencabutan Sertifikat Elektronik; e. masa berlaku Sertifikat Elektronik; f. kewajiban, larangan, dan penyimpanan bagi Pemilik Sertifikat Elektronik; dan g. penyelenggaraan operasional dukungan Sertifikat Elektronik untuk pengamanan Informasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat