Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: a. Tata kelola sistem pemerintahan berbasis elektronik; b. Manajemen sistem pemerintahan berbasis elektronik; c. Audit teknologi dan informasi; d. Penyelenggara SPBE; e. Percepatan SPBE; f. Pemantauan dan evaluasi SPBE; g. Pendanaan;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat