PERDA Kab. Purworejo No. 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2015 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 12);
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2016 Nomor 24, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 24);
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2022/No.11 Seri E No. 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa merupakan wujud nyata dari penerapan demokrasi Pancasila yang dilaksanakan dengan mempertimbangkan pandangan hidup, kesadaran, dan cita hukum masyarakat Desa; bahwa penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa perlu diatur secara menyeluruh, jelas dan terperinci sehingga bisa menjadi pedoman baik bagi masyarakat, Pemerintahan Desa maupun Pemerintah Daerah serta dapat mengantisipasi terjadinya permasalahan atau konflik dalam pelaksanaannya; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa, sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, perubahan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan pengaturan dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa, sehingga perlu diganti dengan menerbitkan Peraturan Daerah yang baru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemilihan Kepala Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang jenis pemilihan Kepala Desa, pemilihan Kepala Desa serentak, pemilihan Kepala Desa antar waktu, pembiayaan penyidikan dan ketentuan pidana terkait pemilihan Kepala Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 12 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 24 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2018 dicabut
50 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 11 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembent'ukan Desa Lelong Kecamatan Praya Tengah Kabupaten Lombok Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka efektifitas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan untuk meningkatkan pelayanan publik guna terwujudnya kesejahteraan masyarakat perdesaan di Kabupaten Lombok Tengah, maka dipandang perlu membentuk desa melalui pemekaran desa
b. bahwa dengan merperhatikan hasil kapan dan verifikasi persyaratan pembentukan desa, sesuai ketentuan Pasal 25 ayat (54, ayat (6) dan ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor I Tahun 2017 tentang Penataan Desa, perlu membentuk Desa Lelong Kecamatan Praya Tengah Kabupaten Lombok Tengah ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Lelong Kecamatan Praya Tengah Kabupaten Lombok Tengah;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 6 Tahun 2014; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 84 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 20I6; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 20I6; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 45 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah No. 1 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah Normor 7 Tahun 2017;
Dalam Perda ini diatur tentang Pembentukan Desa Lelong Kecamatan Praya Tengah Kabupaten Lombok Tengah, luas wilayah, jumlah penduduk, batas desa, penyelenggaraan pemerintahan desa, dan aset desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2022.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 10 Tahun 2022
Bahwa Desa Wisata mempunyai peranan penting untuk memajukan kesejahteraan masyarakat dalam upaya pemeratakan kesempatan berusaha dan lapangan kerja, optimalisasi potensi ekonomi dan karakteristik desa, serta mengangkat dan melindungi nilai budaya, agama, adat istiadat, dan menjaga kelestarian alam berdasarkan hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat dan berperan mewujudkan tujuan nasional berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Bahwa pembentukan Desa Wisata di Kabupaten Tanah Bumbu dalam rangka meningkatkan pemberdayaan
Desa memerlukan kemandirian dan kesejahteraan melalui peningkatan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta pemanfaatan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan prioritas kebutuhan masyarakat;
Bahwa ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2021 tentang Rencana Induk
Pembangunan Kepariwisataan dan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010-2025, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan pengaturan Desa Wisata di Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Desa Wisata.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Desa Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2016 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2013; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3
Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2021.
Peraturan ini memuat tentang : DESA WISATA.
Dengan Sistematika :
KETENTUAN UMUM;
PENCANANGAN, PENILAIAN DAN PENETAPAN DESA WISATA;
PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN DESA WISATA;
PENGELOLA DESA WISATA;
USAHA PARIWISATA DESA WISATA;
PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN, DAN PEMBATASAN USAHA DESA WISATA;
HAK, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN;
KAWASAN STRATEGIS DESA WISATA;
PERAN SERTA MASYARAKAT;
KERJA SAMA;
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
PENGHARGAAN;
PENDANAAN;
SANKSI ADMINISTRATIF;
PENYIDIKAN;
KETENTUAN PIDANA;
KETENTUAN PERALIHAN;
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2022.
32 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Desa Wisata
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melestarikan alam dan budaya
sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa, maka perlu
dilakukan upaya memajukan kesejahteraan umum bagi
masyarakat melalui pengembangan potensi wisata desa;
bahwa banyaknya potensi wisata yang dimiliki oleh desa di
Kabupaten Boyolali perlu dikelola secara baik sehingga
dapat meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat
setempat; bahwa pembentukan dan penyelenggaraan desa wisata
diharapkan dapat memberikan kepastian hukum agar
kebijakan pembangunan kepariwisataan di Daerah
menjadi lebih terarah, terencana, dan terpadu; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Desa Wisata;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Asas dan Prinsip Penyelenggaraan Desa Wisata
Bab III Penetapan Desa Wisata
Bab IV Pengembangan Desa Wisata
Bab V Kawasan Strategis Desa Wisata
Bab VI Kelembagaan Pengelolaan Desa Wisata
Bab VII Usaha Pariwisata Desa
Bab VIII Kewenangan Pemerintah Daerah
Bab IX Hak, Tanggung Jawab dan Larangan
Bab X Peran Serta Masyarakat
Bab XI Kerja Sama
Bab XII Koordinasi
Bab XIII Promosi Desa Wisata
Bab XIV Pembiayaan
Bab XV Pembinaan dan Pengawasan
Bab XVI Ketentuan Penyidikan
Bab XVII Ketentuan Peralihan
Bab XVIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2022.
33 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Kerame Jati Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka efektifitas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan untuk meningkatkan pelayanan publik guna terwujudnya kesejahteraan masyarakat perdesaan di Kabupaten Lombok Tengah, maka dipandang perlu membentuk desa melalui pemekaran desa
b. bahwa dengan merperhatikan hasil kapan dan verifikasi persyaratan pembentukan desa, sesuai ketentuan Pasal 25 ayat (54, ayat (6) dan ayat (7)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor I Tahun 2017 tentang Penataan Desa, perlu membentuk Desa Kerame Jati Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan
Desa Kerame Jati Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 6 Tahun 2014; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 84 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 20I6; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 20I6; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 45 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah No. 1 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah Normor 7 Tahun 2017;
Dalam Perda ini diatur tentang Pembentukan Desa Kerame Jati Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah, luas wilayah, jumah penduduk, batas desa, penyelenggaraan pemerintahan desa, dan aset desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2022.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tengah Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Negeri Administratif
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) dan peraturan pelaksanaannya telah mengatur desa dan desa adat. Desa disebut dengan istilah Negeri Administratif di Daerah Kabupaten Maluku Tengah merupakan satuan pemerintahan yang diberikan kewenangan unutk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat. Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 1 Tahun 2006 tentang Negeri (Lembaran Daerah Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2006 Nomor 126 Seri D) sudah tidak sesuai dengan perkembangan Peraturan Perundang-undangan, dan perlu ditetapkan pengaturan mengenai Negeri Administratif dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017;
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai ketentuan umum, penataan negeri administratif, kewenangan negeri administratif, penyelenggaraan pemerintahan negeri administratif, musyawarah negeri administratif, peraturan negeri administratif, keuangan dan aset negeri administratif, pembanguan negeri administratif, Badan Usaha Milik Negeri administratif, kerjasama negeri administratif, lembaga kemasyarakatan negeri administratif, pembinaan dan pengawasan, wilayah negeri administratif, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2022.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, hal-hal yang mengatur selain Negeri Administratif dalam Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 1 Tahun 2006 tentang Negeri (Lembaran Daerah Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2006 Nomor 126 Seri D) dinyatakan masih tetap berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
Berdasarkan bahwa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Musi Rawas Utara Nomor 17 Tahun 2017 tentang
Badan Permusyawaratan Desa masih terdapat
kekurangan sehingga perlu diubah dan
disempurnakan
Dasar hukum dalam peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945 ;UU No 16 Tahun 2013;UU No 6 Tahun 2014;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana
telah beberapakali diubah, terakhir dengan PP No 11 Tahun 2019;Permendagri No 110;Perda No 17 Tahun 2017;
Dalam peraturan ini diatur mengenai penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2022.
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Badan Permusyawaratan Desa
8 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tengah Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Negeri Administratif
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indoensia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) dan peraturan pelaksanaannya telah mengatur desa atau Negeri Administratif. Badan Permusyawaratan Negeri Administratif merupakan lembaga lembaga di Negeri Administratif yang membantu penyelenggaraan pemerintahan Negeri Administratif sebagai perwujudan sarana demokratisasi. Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 4 Tahun 2006 tentang Pedoman Penataan Badan Saniri atau Badan Permusyawaratan Negeri sudah tidak sesuai dengan perkembangan Peraturan Perundang-undangan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peaturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai ketentuan umum, kedudukan, keanggotaan BPNA, kelembagaan BPNA, fungsi dan tugas BPNA, hak, kewajiban dan wewenang BPNA, peraturan tata tertib BPNA, pembinaan dan pengawasan, pendanaan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2022.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, hal-hal yang mengatur selain Negeri Administratif dalam Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 4 Tahun 2006 tentang Pedoman Penataan Saniri Negeri atau Badan Permusyawaratan Negeri (Lembaran Daerah Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2006 Nomor 129 Seri D) dinyatakan masih tetap berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2022
DesaPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Mengubah
PERDA Kab. Cilacap No. 9 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap
Nomor 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa sebagai wujud pelaksanaan demokrasi di desa
Pemerintah Kabupaten Cilacap telah menetapkan Peraturan
Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2015 tentang Tata
Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian
Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2017 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 5
Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan,
Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa; bahwa guna menambah jumlah partisipasi pemilih dan sebagai
wujud perlindungan kesehatan di Kabupaten Cilacap dalam
Pemilihan Kepala Desa dimasa pandemi Covid-19, perlu adanya
pengaturan terkait penerapan protokol kesehatan pada
masyarakat dalam kegiatan Pemilihan Kepala Desa; bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014
tentang Pemilihan Kepala Desa dan perkembangan dinamika
dan sosiologis di Kabupaten Cilacap, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pencalonan,
Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Cilacap Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2015
tentang Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian
Kepala Desa perlu ditinjau kembali dan disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan
Daerah Kabupaten Cilacap tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Tata Cara
Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, Dan Pemberhentian Kepala
Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyisipan ayat (2a) Pasal 4, perubahan ayat (5) Pasal 4, penambahan 1 ayat pada Pasal 5, perubahan Pasal 6, perubahan Pasal 22, perubahan Pasal 23, penyisipan Pasal 25A dan Pasal 25B, perubahan Pasal 42, penyisipan Pasal 42A, perubahan Pasal 44, penyisipan Pasal 44A, Pasal 44B, Pasal 44C, Pasal 44D, Pasal 44E, Pasal 44F dan Pasal 44G, perubahan Pasal 45, perubahan Pasal 59A, perubahan Pasal 62, perubahan Pasal 83, penyisipan Pasal 87A, perubahan Pasal 88, perubahan Pasal 89.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2015 diubah.
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Jero Puri Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka efektifitas penyelenggaraan pemerintahan, pembanguan dan untuk meningkatkan pelayanan publik gua terwujudnya kesejahteraan masyarakat perdesaan di Kabupaten Lombok Tengah, maka dipandang perlu membentuk desa melalui pemekaran desa;
b. bahwa dengan memperhatikan has.fl kajian dan venifikasi persyaratan pembentukan desa, sesuai ketentuan Pasal 25 ayat (5), ayat (6) dan ayat (7)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang penataan desa, perlu membentuk Desa Jero Puri Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah;
c. bahwa berdasark.an pertimbangan sebagaimana Dalam Negeri Nomor I Tahun 2017 Desa perlu membentuk Desa Jero raya Timur Kabupaten Lombok tengah Mengingat dimaksud dalam huruf a dan hurufb, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Jero Puri Kecamatan Raya Timur Kabupaten Lombok Tengah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 6 Tahun 2014; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 84 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 20I6; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 45 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah No. 1 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah Normor 7 Tahun 2017;
Dalam Perda ini diatur tentang Pembentukan Desa Jero Puri Kecamatan Raya Timur Kabupaten Lombok Tengah, luas wilayah, jumlah penduduk, batas desa, penyelenggaraan pemerintahan desa, dan aset desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2022.
14 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat