Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 10 Tahun 2022

Penyelenggaraan Desa Wisata

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Asas dan Prinsip Penyelenggaraan Desa Wisata Bab III Penetapan Desa Wisata Bab IV Pengembangan Desa Wisata Bab V Kawasan Strategis Desa Wisata Bab VI Kelembagaan Pengelolaan Desa Wisata Bab VII Usaha Pariwisata Desa Bab VIII Kewenangan Pemerintah Daerah Bab IX Hak, Tanggung Jawab dan Larangan Bab X Peran Serta Masyarakat Bab XI Kerja Sama Bab XII Koordinasi Bab XIII Promosi Desa Wisata Bab XIV Pembiayaan Bab XV Pembinaan dan Pengawasan Bab XVI Ketentuan Penyidikan Bab XVII Ketentuan Peralihan Bab XVIII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Desa Wisata
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Boyolali
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Boyolali
Tanggal Penetapan
05 September 2022
Tanggal Pengundangan
05 September 2022
Tanggal Berlaku
05 September 2022
Sumber
LD.2022/NOMOR.10
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Boyolali
Bidang
Halaman ini telah diakses 557 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan