Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Asas dan Prinsip Penyelenggaraan Desa Wisata Bab III Penetapan Desa Wisata Bab IV Pengembangan Desa Wisata Bab V Kawasan Strategis Desa Wisata Bab VI Kelembagaan Pengelolaan Desa Wisata Bab VII Usaha Pariwisata Desa Bab VIII Kewenangan Pemerintah Daerah Bab IX Hak, Tanggung Jawab dan Larangan Bab X Peran Serta Masyarakat Bab XI Kerja Sama Bab XII Koordinasi Bab XIII Promosi Desa Wisata Bab XIV Pembiayaan Bab XV Pembinaan dan Pengawasan Bab XVI Ketentuan Penyidikan Bab XVII Ketentuan Peralihan Bab XVIII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat