Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 9 Tahun 2022

Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Badan Permusyawaratan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur mengenai penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Badan Permusyawaratan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Musi Rawas Utara
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Rupit
Tanggal Penetapan
18 Februari 2022
Tanggal Pengundangan
18 Februari 2022
Tanggal Berlaku
18 Februari 2022
Sumber
LD.2022/NO.9
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 686 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERDA Kab. Musi Rawas Utara No. 17 Tahun 2017 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan