Peraturan ini memuat kedudukan dan wewenang BPD; Pengisian dan Pemberhentian Anggota BPD; Susunan, pengaturan tata tertib dan mekanisme kerja; keanggotaan BPD Akibat pembentukan dan perubahan status desa; tata cara menggali, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat; hubungan kerjasama dengan kepala desa dan lembaga kemasyarakatan; pelaporan administrasi keuangan; pembinaan dan pengawasan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat