Peraturan Walikota (Perwali) tentang MEKANISME PEMBERIAN UPAH BAGI PEGAWAI TENAGA HARIAN LEPAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KOTA SUKABUMI
ABSTRAK:
Untuk tertib administrasi dan kepastian
hukum dalam Pemberian Upah Bagi Pegawai
Tenaga Harian Lepas di Lingkungan Pemerintah
Daerah Kota Sukabumi, maka perlu menetapkan
Mekanisme Pemberian Upah dimaksud dengan
Peraturan Wali Kota Sukabumi.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 13 Tahun 1954, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1995, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 9
Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Pemberian Upah Bagi Pegawai
Tenaga Harian Lepas di Lingkungan Pemerintah
Daerah Kota Sukabumi. Terdiri atas 5 Bab dan 14 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2019.
18 halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Kepada Tenaga Guru dan Pengawas Sekolah di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya untuk meningkatkan kesejahteraan, profesionalisme kinerja dan produktivitas tenaga guru dan pengawas sekolah di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin, perlu) untuk diberikan Tambahan Penghasilan Pegawai; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai kepada tenaga guru dan pengawas sekolah di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 sebagaimana telah enam belas kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016;
Peraturan Walikota Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Kepada Tenaga Guru dan Pengawas Sekolah di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin, yang berisi :
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup;
3. Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai;
4. Besaran Pagu Tambahan Penghasilan Pegawai;
5. Kehadiran Kerja;
6. Ketentuan Lain-Lain;
7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2019.
7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2019 NOMOR 11
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PROBOLINGGO NOMOR 13 TAHUN 2017 TENTANG PENETAPAN BESARAN HONORARIUM PELAKSANAAN KEGIATAN PENGELOLA BANGER TELECENTER KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
a.
b. bahwa Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 13 Tahun 2017 tentang Penetapan Besaran Honorarium Pelaksanaan Kegiatan Pengelola Banger Telecenter Kota Probolinggo terdapat klausul yang perlu diubah agar mengacu pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Probolinggo; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dipandang perlu menetapkan Peraturan Walikota Probolinggo tentang Perubahan Atas Atas Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Penetapan Besaran Honorarium Pelaksanaan Kegiatan Pengelola Banger Telecenter Kota Probolinggo.
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2018
Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2018 Nomor 7);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 97 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian Kota Probolinggo (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 97).
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 13 Tahun 2017 tentang Penetapan Besaran Honorarium pelaksana Kegiatan Pengelola Banger Telecenter Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor
13) diubah yaitu Ketentuan dalam Pasal 1 ayat (2);
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Honorarium Bagi Guru Tidak Tetap dan Pegawai Tidak Tetap Pada Satuan Pendidikan Yang Diselenggarakan Pemerintah Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan bagi Guru Tidak Tetap dan Pegawai Tidak Tetap pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah, maka Pemerintah Kota Yogyakarta perlu memberikan honorarium yang layak.
Dasar hukum peraturan ini: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2008 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan, dan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2016 tetang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Yogyakarta
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, Berita Daerah Kota Pariaman Tahun 2019 Nomor 11
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standarisasi Tambahan Penghasilan atas Kondisi Kerja Bagi Camat, Ajudan, Sespri dan Sopir Walikota, Ajudan, Sespri dan Sopir Wakil Walikota, Sespri dan Sopir Sekretaris Daerah, Sopir TP-PKK, Sopir GOW dan Sopir Dharmawanita Kota Pariaman Tahun 2019
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung kelancaran tugas Camat dipandang perlu diberikan tambahan penghasilan berdasarkan kondisi kerja yang sesuai dengan kemampuan keuangan daerah;
b. bahwa untuk mendukung kelancaran tugas Walikota, Wakil Walikota, Sekretaris Daerah, TP-PKK, GOW, Dharmawanita Kota Pariaman diperlukan staf yang memiliki loyalitas dan mampu menghadapi kondisi kerja yang beresiko dan melampaui kondisi kerja normal serta dapat menjaga kerahasiaan negara, dipandang perlu diberikan tambahan penghasilan berdasarkan kondisi kerja yang sesuai dengan kemampuan keuangan daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Pariaman tentang Standarisasi Tambahan Penghasilan Atas kondisi kerja Bagi Camat, Ajudan, Sespri dan Sopir Walikota, Ajudan, Sespri dan Sopir Wakil Walikota, Sespri dan Sopir Sekretaris Daerah, Sopir TP-PKK, Sopir GOW dan Sopir Dharmawanita Kota Pariaman Tahun 2019;
UU No 12 Tahun 2002; UU No 23 Tahun 2014; PP No 80 Tahun 2010; PP No 58 Tahun 2005; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permendagri No 80 Tahun 2015; Perda Kota Pariaman No 7 Tahun 2016; Perda Kota Pariaman No 11 Tahun 2018; Perwako Pariaman No 52 Tahun 2018; Perwako Pariaman No 53 Tahun 2018;
Peraturan Walikota Pariaman berisi 5 Bab dan 9 Pasal yaitu Bab I tentang Ketentuan Umum; Bab II tentang Penetapan Tambahan Penghasilan atas Kondisi Kerja; Bab III tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan; Bab IV Mekanisme Pembayaran; Bab V Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2019.
Peraturan yang akan diatur yaitu Peraturan Walikota Pariaman Nomor 11 Tahun 2019 tentang Standarisasi Tambahan Penghasilan Atas kondisi kerja Bagi Camat, Ajudan, Sespri dan Sopir Walikota, Ajudan, Sespri dan Sopir Wakil Walikota, Sespri dan Sopir Sekretaris Daerah, Sopir TP-PKK, Sopir GOW dan Sopir Dharmawanita Kota Pariaman Tahun 2019
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Walikota, Wakil Walikota, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dan Pegawai Negeri Sipil Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, serta ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Walikota, Wakil Walikota, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Pegawai Negeri Sipil yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 32 Tahun 2018, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2010, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 4 Tahun 2016, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 57 Tahun 2018 dan Peraturan Walikota Salatiga Nomor 69 Tahun 2018.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas, tata cara penghitungan dan pembayaran tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas kepada Walikota dan Wakil Walikota, tata cara penghitungan dan pembayaran tunjangan hari raya, gaji ketiga belas kepada pimpinan dan anggota DPRD, tata cara penghitungan dan pembayaran tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas kepada PNS, ketentuan khusus, ketentuan lain-lain, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2019.
16 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi Nomor 11 Tahun 2019
petunjuk teknis-pemberian gaji ketiga belas dan tunjangan hari raya-pns dan pejabat negara-apbd
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, Berita Daera Kota Bukittinggi Tahun 2019 Nomor 11
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji Ketiga Belas dan Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan Jo pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, perlu menetapkan Peraturan Walikota Bukittinggi tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji Ketiga Belas dan Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; PP No 53 Tahun 2005; PP No 18 Tahun 2016; PP No 18 Tahun 2017; PP No 12 Tahun 2019; PP No 35 Tahun 2019; PP No 36 Tahun 2019; Perpres RI No 129 Tahun 2018; Permendagri No 13 Tahun 2006; Perda Kota Bukittinggi No 10 Tahun 2018; Perwako No 31 Thaun 2018;
Peraturan Walikota ini memuat 6 Bab dan 14 Pasal yaitu Bab I Ketentuan Umum; Bab II Pemberian Gaji Ketiga Belas dan Tunjangan Hari Raya; Bab III Pemberian Gaji Ketiga Belas dan Tunjagan Hari Raya; Bab IV Pembayaran; Bab V Ketentuan Lain-lain; Bab VI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2019.
9 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 10 Tahun 2019
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Berupa Tunjangan Khusus
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, LD Kota Bima 2019 Nomor 466
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Berupa Tunjangan Khusus Kepada Anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bima
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 63 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaa Keuangan Daerah dan Pasal 39 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberap kali terakhir dengan Peratutan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada pegawai yang dibebani pekerjaan untuk menyelenggarakan tugas-tugas yang dinilai mealmpaui beban kerja normal
UU No. 28 Tahun 199, UU No. 13 Tahun 2002, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 24 Tahun 2007, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 58 tahun 2005, PP No. 16 tahun 2018, Perda Kota Bima No. 1 Tahun 2015, Perda Kota Bima No. 7 Tahun 2015, Perda Kota Bima No. 5 Tahun 2016, Perda Kota Bima No. 14 Tahun 2018, Perwali Bima No. 39 Tahun 2016
Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan, dan Alokasi Tunjangan Khusus, Penerima Tunjangan Khusus, Penganggaran, Pelaksanaa, Pelaksanaan dan Pertanggungjawan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2019.
-
-
7
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bitung Nomor 10 Tahun 2019
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERWALI Kota Bitung No. 4 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN PERUMAHAN DAN TUNJANGAN TRANSPORTASI KEPADA PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA BITUNG
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Tunjangan Perumahan Dan Tunjangan Transportasi Kepada Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bitung
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan Rumah Jabatan untuk Pimpinan DPRD dalam kondisi belum dapat dihuni sehingga perlu diatur ketentuan tunjangan perumahan khusus untuk bulan Januari 2019;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 15 Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 2 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bitung, perlu menetapkan Peraturan Walikota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pemberian Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi kepada Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bitung;
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1990 ;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 ;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 ;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 ;
6. Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 2 Tahun 2017 ;
7. Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bitung Nomor 1 Tahun 2014 ;
memuat ketentuan Pemberian Tunjangan Perumahan Dan Tunjangan Transportasi Kepada Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bitung
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2019.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka Peraturan Walikota Bitung Nomor 73 Tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi kepada Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bitung, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
4 halaman (4 Bab, 11 Pasal)
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KOTA SUKABUMI
ABSTRAK:
Untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 10
ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019
tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada
Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional
Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan
Penerima Tunjangan, maka perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota Sukabumi tentang Pemberian
Tunjangan Hari Raya di Lingkungan Pemerintah
Daerah Kota Sukabumi.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 ebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 1954, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 1
Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 9
Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 7
Tahun 2018.
Peraturan ini mengatur tentang Tunjangan Hari Raya di Lingkungan Pemerintah
Daerah Kota Sukabumi. Terdiri atas 8 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2019.
10 halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat