Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 10 Tahun 2019

Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Berupa Tunjangan Khusus Kepada Anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bima

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan, dan Alokasi Tunjangan Khusus, Penerima Tunjangan Khusus, Penganggaran, Pelaksanaa, Pelaksanaan dan Pertanggungjawan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 10 Tahun 2019 tentang Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Berupa Tunjangan Khusus Kepada Anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bima
T.E.U.
Indonesia, Kota Bima
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Woha
Tanggal Penetapan
12 Februari 2019
Tanggal Pengundangan
12 Februari 2019
Tanggal Berlaku
12 Februari 2019
Sumber
LD Kota Bima 2019 Nomor 466
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bima
Bidang
Halaman ini telah diakses 923 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan