UPAH-TENAGA-HARIAN-LEPAS
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 12, BD 2019/12
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang MEKANISME PEMBERIAN UPAH BAGI PEGAWAI TENAGA HARIAN LEPAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KOTA SUKABUMI
ABSTRAK: |
- Untuk tertib administrasi dan kepastian
hukum dalam Pemberian Upah Bagi Pegawai
Tenaga Harian Lepas di Lingkungan Pemerintah
Daerah Kota Sukabumi, maka perlu menetapkan
Mekanisme Pemberian Upah dimaksud dengan
Peraturan Wali Kota Sukabumi.
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 13 Tahun 1954, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1995, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 9
Tahun 2016.
- Peraturan ini mengatur tentang Pemberian Upah Bagi Pegawai
Tenaga Harian Lepas di Lingkungan Pemerintah
Daerah Kota Sukabumi. Terdiri atas 5 Bab dan 14 Pasal.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2019.
- 18 halaman.
|