Peraturan Walikota Pariaman berisi 5 Bab dan 9 Pasal yaitu Bab I tentang Ketentuan Umum; Bab II tentang Penetapan Tambahan Penghasilan atas Kondisi Kerja; Bab III tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan; Bab IV Mekanisme Pembayaran; Bab V Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat