UPAH-TENAGA-HARIAN-LEPAS
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 96, BD 2019/96
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang MEKANISME PEMBERIAN UPAH BAGI TENAGA HARIAN LEPAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KOTA SUKABUMI
ABSTRAK: |
- Sehubungan dengan adanya perubahan
mekanisme dalam pemberian upah bagi tenaga
harian lepas di lingkungan Pemerintah Daerah
Kota Sukabumi, maka Peraturan Wali Kota
Sukabumi Nomor 12 Tahun 2019 perlu diubah dan
disesuaikan kembali yang ditetapkan dengan
Peraturan Wali Kota Sukabumi.
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 13 Tahun 1954, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1995, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 9
Tahun 2016.
- Ketentuan ini mengatur tentang mekanisme dalam pemberian upah bagi tenaga
harian lepas di lingkungan Pemerintah Daerah
Kota Sukabumi. Terdiri atas 5 Bab dan 12 Pasal.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2019.
- Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 12 Tahun 2019
tentang Mekanisme Pemberian Upah Bagi Pegawai
Tenaga Harian Lepas di Lingkungan Pemerintah Daerah
Kota Sukabumi (Lembaran Daerah Kota Sukabumi
Tahun 2019 Nomor 12) dicabut.
- 14 halaman.
|