Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi Nomor 11 Tahun 2019

Petunjuk Teknis Pemberian Gaji Ketiga Belas dan Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini memuat 6 Bab dan 14 Pasal yaitu Bab I Ketentuan Umum; Bab II Pemberian Gaji Ketiga Belas dan Tunjangan Hari Raya; Bab III Pemberian Gaji Ketiga Belas dan Tunjagan Hari Raya; Bab IV Pembayaran; Bab V Ketentuan Lain-lain; Bab VI Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji Ketiga Belas dan Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Bukit Tinggi
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Bukittinggi
Tanggal Penetapan
23 Mei 2019
Tanggal Pengundangan
23 Mei 2019
Tanggal Berlaku
23 Mei 2019
Sumber
Berita Daera Kota Bukittinggi Tahun 2019 Nomor 11
Subjek
APBD - HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bukit Tinggi
Bidang
Halaman ini telah diakses 1054 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan