Peraturan Walikota ini memuat 6 Bab dan 14 Pasal yaitu Bab I Ketentuan Umum; Bab II Pemberian Gaji Ketiga Belas dan Tunjangan Hari Raya; Bab III Pemberian Gaji Ketiga Belas dan Tunjagan Hari Raya; Bab IV Pembayaran; Bab V Ketentuan Lain-lain; Bab VI Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat