Peraturan Walikota Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Kepada Tenaga Guru dan Pengawas Sekolah di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin, yang berisi : 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; 3. Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai; 4. Besaran Pagu Tambahan Penghasilan Pegawai; 5. Kehadiran Kerja; 6. Ketentuan Lain-Lain; 7. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat