Pemberian THR Bagi PNS, Pejabat Negara dan Anggota DPRD
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 21, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2019 Nomor 21
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian THR Bagi PNS, Pejabat Negara dan Anggota DPRD
ABSTRAK:
Perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya
1. Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945
2. UU No 6 Drt. Tahun 1956
3. UU No. 9 Tahun 1967
4. UU No. 23 Tahun 2014
5. PP No. 18 Tahun 2016
6. PP No. 36 Tahun 2019
7. Permendagri No. 13 Tahun 2006
8. Perda No. 10 Tahun 2016
9. Perda No. 05 Tahun 2018
10. Perwali No. 50 Tahun 2018
(1) PNS, Pejabat Negara dan Anggota DPRD diberikan Tunjangan Hari Raya.
(2) Tunjangan Hari Raya bagi PNS, Pejabat Negara dan Anggota DPRD yaitu sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pada 2 (dua) bulan sebelum Hari Raya.
(3) Dalam hal penghasilan 1 (satu) bulan pada 2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima karena berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan Tunjangan Hari Raya.
(4) Tunjangan Hari Raya untuk PNS, Pejabat Negara dan Anggota DPRD dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal hari raya.
(5) Pendanaan pemberian tunjangan hari raya, dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bengkulu.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2019.
6
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 20 Tahun 2019
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Mengubah
Peraturan Walikota Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan Kondisi Kerja Berupa Tunjangan Khusus Kepada Pegawai di Lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Magelang
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Magelang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan Kondisi Kerja Berupa Tunjangan Khusus Kepada Pegawai di Lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Magelang
ABSTRAK:
bahwa pegawai yang bertugas pada Dinas Pelayanan
Perizinan Terpadu Kota Magelang diberikan Tunjangan
Khusus atau Insentif berdasarkan Peraturan Walikota
Magelang Nomor 5 Tahun 2017 ten tang Pemberian
Tambahan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan
Kondisi Kerja Berupa Tunjangan Khusus Kepada Pegawai
di Lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Kota Magelang; bahwa dengan telah diterbitkannya Peraturan Walikota
Magelang Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas
Peraturan Walikota Magelang Nomor 42 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Magelang, maka
Peraturan Walikota sebagaimana dimaksud dalam huruf
a perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan
Walikota Magelang Nomor 5 Tahun 2017 tentang
Pem berian Tam bahan Penghasilan Berdasarkan
Pertimbangan Kondisi Kerja Berupa Tunjangan Khusus
Kepada Pegawai di Lingkungan Dinas Penanaman Modal
dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Magelang;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pernerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Walikota Nomor 42 Tahun 2016;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan Lampiran Peraturan Walikota Magelang Nomor 5 Tahun 2017
tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan Kondisi Kerja Berupa Tunjangan Khusus
Kepada Pegawai Di Lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Magelang.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2019.
Peraturan Walikota Magelang Nomor 5 Tahun 2017 diubah.
8 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 20 Tahun 2019
Pedoman Pemberian Remunerasi pada BLUD RSUD Harapan dan Doa Kota Bengkulu
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 20, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2019 Nomor 20
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemberian Remunerasi pada BLUD RSUD Harapan dan Doa Kota Bengkulu
ABSTRAK:
Perlu dilakukan upaya-upaya untuk mendorong dan meningkatkan motivasi kerja dan prestasi serta pengembangan diri pegawai melalui pemberian remunerasi
1. UU No 6 Drt. Tahun 1956
2. UU No. 9 Tahun 1967
3. UU No. 1 Tahun 2004
4. UU No. 44 Tahun 2009
5. UU No. 23 Tahun 2014
6. PP No. 20 Tahun 1968
7. PP No. 23 Tahun 2005
8. Permendagri No. 13 Tahun 2006
9. PMK No. 10/PMK.02/2006
10. Permenkes No. 28 Tahun 2014
11. Permendagri No. 79 Tahun 2018
12. Perwali No. 04 Tahun 2017
(1) Remunerasi diberikan kepada :
a. Pejabat Pengelola, yang terdiri dari:
1. Direktur;
2. Pejabat Keuangan; dan
3. Pejabat Teknis.
b. Pegawai;
c. Dewan Pengawas;dan
d. Sekretaris Dewan Pengawas.
(2) Remunerasi sebagaimana dimaksud diberikan dalam bentuk sebagai berikut :
a. Gaji;
b. Insentif atau Jasa Pelayanan;dan
c. Honorarium.
(3)
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2019.
8
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 20 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 20, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2019 NOMOR 20
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN JASA PUBLIKASI SEBAGAI KOMPENSASI PENULISAN BERITA KEPADA MITRA PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2019
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menyebarluaskan dan menyampaikan informasi atas kebijakan Pemerintah Kota Probolinggo dalam bentuk berita pada media massa serta guna menciptakan
komunikasi yang baik antara Pemerintah Kota Probolinggo dengan masyarakat, dipandang perlu mengikutsertakan Wartawan dalam mempublikasikan informasi;
b. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dipandang perlu menetapkan Pemberian Jasa Publikasi Sebagai Kompensasi Penulisan Berita Kepada Mitra Pemerintah Kota Probolinggo Tahun 2019 dengan Peraturan Walikota Probolinggo;
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 22 Tahun 2006 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2006 Nomor 22);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2018
Nomor 7);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 80 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Staf Ahli Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 80);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 163 Tahun 2018 tentang Standar Biaya Umum Sebagai Pedoman Kerja Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2018 Nomor 163);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 172 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2018 Nomor 172);
Dalam rangka menyebarluaskan dan/atau menyampaikan informasi atas kebijakan Pemerintah Kota Probolinggo baik dalam bentuk berita melalui media cetak dan media eloktronik, perlu mengikut sertakan wartawan sebagai mitra Pemerintah Kota Probolinggo,bertujuan untuk menyebarluaskan informasi dan menciptakan komunikasi yang baik dengan masyarakat melalui kegiatan sebagai berikut :
a. Jumpa Pers Walikota/Press Release; dan/atau
b. Inspeksi Mendadak dan/atau kegiatan-kegiatan lainnya.
Mitra Pemerintah tersebut diberikan Jasa Publikasi sebagai kompensasi penulisan berita pada media massa baik yang berupa media cetak harian, media cetak mingguan (tabloid/majalah), media elektronik (on line, radio dan televisi) Tahun Anggaran 2019, dengan besaran Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) untuk setiap penulisan satu berita.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2019.
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 20 Tahun 2019
Kepegawaian, Aparatur Negara- Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 20, BD 2019/20
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji/Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Di Lingkungan Pemerintahan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan; Dan bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji/Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Di Lingkungan Pemerintahan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019, Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018, Peraturan Wali Kota Nomor 71 Tahun 2018.
Ketentuan Umum, Pemberian Gaji/Tunjangan Ketiga Belas, Pembayaran Gaji/Tunjangan Ketiga Belas, Pengendalian Internal, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2019.
7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 20 Tahun 2019
TEKNIS - PEMBERIAN - TUNJANGAN - HARI - RAYA - GAJI - ATAU - TUNJANGAN - KETIGA - BELAS - BAGI - PEGAWAI - NEGERI - SIPIL - PEJABAT - NEGARA - DAN - ANGGOTA - DEWAN - PERWAKILAN - RAKYAT - DAERAH - DI - LINGKUNGAN - PEMERINTAHAN - DAERAH - KOTA - BANDUNG
2019
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 20, BD 2019/20
Peraturan Walikota (Perwali) tentang TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA, GAJI ATAU TUNJANGAN KETIGA BELAS BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL, PEJABAT NEGARA DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN DAERAH KOTA BANDUNG
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 jo. Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 perlu dibentuk Peraturan Wali Kota tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya, Gaji atau Tunjangan Ketiga Belas bagi Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Lingkungan Pemerintahan Daerah Kota Bandung.
UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 35 Tahun 2019; PP No. 36 Tahun 2019; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permenkeu No. 57/PMK.05/2019; Permenkeu No. 58/PMK.05/2019; Perda Kota Bandung No. 07 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Bandung No. 07 Tahun 2015
Peraturan ini mengatur tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya, Gaji atau Tunjangan Ketiga Belas bagi Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Lingkungan Pemerintahan Daerah Kota Bandung, yang meliputi: Ketentuan Umum; Pemberian Tunjangan Hari Raya, Gaji atau Tunjangan Ketiga Belas; Pembayaran Tunjangan Hari Raya; Pengendalian Internal; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2019.
12 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 19 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BERBASIS KINERJA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR
ABSTRAK:
BAHWA BERDASARKAN PASAL 58 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 12 TAHUN 2019 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH, MAKA PEMERINTAH DAERAH DAPAT MEMBERIKAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI BERDASARKAN PERTIMBANGAN YANG OBYEKTIF DENGAN MEMPERHATIKAN KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH DAN MEMPEROLEH PERSETUJUAN DPRD SESUAI DENGAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN; BAHWA BERDASARKAN PERTIMBANGAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA HURUF a SEKALIGUS DALAM RANGKA PENINGKATAN KINERJA, PERSTASI KERJA, DISIPLIN, MOTIVASI DAN KESEJAHTERAAN APARATUR SIPIL NEGARA, MAKA PERLU MEMBENTUK PERATURAN WALIKOTA TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BERBASIS KINERJA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR.
PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH (LEMBARAN DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2016 NOMOR 4); PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 6 TAHUN 2018 TENTANG PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH (LEMBERAN DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2018 NOMOR 6).
KETENTUAN UMUM; MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP; PEMBERIAN, PENILAIAN, DAN PEMBAYARAN; KETENTUAN KEHADIRAN DALAM HARI DAN JAM KERJA; PENGUKURAN SASARAN KERJA PEGAWAI; MEKANISME PEMBAYARAN; PEMBIAYAAN; MONITORING DAN EVALUASI; SANKSI ADMINISTRASI; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2019.
PERATURAN WALIKOTA NOMOR 64 TAHUN 2017 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPAKALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN PERATURAN WALIKOTA NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 63 TAHUN 2017 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR DICABUT DAN DINYATAKAN TIDAK BERLAKU
TIDAK ADA
25 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cimahi Nomor 19 Tahun 2019
PELAKSANAAN PEMERIAN GAJI DAN TUNJANGAN KETIGA BELAS KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PEJABAT NEGARA YANG ERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 19,
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMERIAN GAJI DAN TUNJANGAN KETIGA BELAS KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PEJABAT NEGARA YANG ERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
ABSTRAK:
Melaksanakan PP Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepoliaian negara Republik Indorieoia, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan,
1. Undarig-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
2. Undan Undang Nomor 12 Tähun 1999 tenting Pembentukan Kabupaten Dati Il Way Karian, Kabupaten Dati 11 Lampung Timur dan Kotamadya Dat iII Metro
3. Undang-Undarig Nomor 28 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupai, Kolusi dam Nepotisme
4. Undeng-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
6. Uridnng-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan 7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
8. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal
9. Peraturan Pemerintnh Nomnr 59 Tahun 2OO7 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah
10. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
11.Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Teritara Nasional Indoneeia, Anggota Kepolisian Negara Republik lndonesia, Pejabat Negara, don Penerima Pensiun atau Tunjangan
12. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pe merintahan Daerah
13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaaxi Keuarigan Daerah
14.Pemen Dalam Negeri Nomnr 10 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaari Keuangan Daerah,
15. Peraturan Menteri Dalnm Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentarig Pembentukan Produk Hukum Daerah
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2018 tentarig Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
17. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 24 Tahun 2011 tentang Pembentukan dan Penyusunan Perangkat Deerah Kota Metro
18. Peraturan Daerah Kota Meuo Nomor U Tahtm 2018 tentang Anggaran Pendapatan den Belanja Daerah Tahun 2019
Perwali ini mengatur mengenai Mekanisme Pemberian Gaji, Pensiun atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepoliaian negara Republik Indorieoia, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan,
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2019.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo Nomor 18 Tahun 2019
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERWALI Kota Gorontalo No. 16 Tahun 2021 tentang Tata cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah, Bantuan Sosial dan Belanja Tidak Terduga yang Bersumber dari Anggaran pendapatan dan Belanja daerah Kota Gorontalo
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga.
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 134 Ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, menyatakan bahwa tata cara pemberian dan untuk pertanggungjawaban belanja tidak terduga untuk tanggap darurat ditetapkan dengan peraturan kepala daerah.
Dasar hukum Peraturan Walikota Gorontalo ini adalah UU No.29 Tahun 1959; UU No.38 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah denga PP No.65 Tahun 2010; PP No.30 Tahun 2011; PP No.2 Tahun 2012; PP No.27 Tahun 2014; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.19 Tahun 2006.
Dalam peraturan Walikota Gorontalo diatur tentang Tata Cara Pemberian Dan Pertanggungjawaban Belanja Tak Terduga termasuk didalamnya mengatur tentang Maksud, Tujuan, dan Ruang Lingkup, Belanja Tak Terduga, Penganggaran, Pelaksanaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban, Monitoring dan Evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2019.
Terdiri dari 13 halaman tanpa lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat