Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mengubah :
KEPPRES No. 30 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 Tentang Jenjang Pangkat Dan Tunjangan Jabatan Struktural Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 58 Tahun 1998
KEPPRES No. 58 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 Tentang Jenjang Pangkat Dan Tunjangan Jabatan Struktural
KEPPRES No. 38 Tahun 1996 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 Tentang Jenjang Pangkat Dan Tunjangan Jabatan Struktural Sebagaimana Telah Empat Belas Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1996
KEPPRES No. 17 Tahun 1996 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 Tentang Jenjang Pangkat Dan Tunjangan Jabatan Struktural Sebagaimana Telah Tiga Belas Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 1995
KEPPRES No. 38 Tahun 1995 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 Tentang Jenjang Pangkat Dan Tunjangan Jabatan Struktural Sebagaimna Telah Dua Belas Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1994
KEPPRES No. 1 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 Tentang Jenjang Pangkat Dan Tunjangan Jabatan Struktural Sebagaimana Telah Sembilan Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 69 Tahun 1993
KEPPRES No. 69 Tahun 1993 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 Tentang Jenjang Pangkat Dan Tunjangan Jabatan Struktural Sebagaimana Telah Delapan Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 1993
KEPPRES No. 46 Tahun 1991 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 Tentang Jenjang Pangkat Dan Tunjangan Jabatan Struktural Sebagaimana Telah Empat Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusaan Presiden Nomor 17 Tahun 1989
KEPPRES No. 17 Tahun 1989 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 Tentang Jenjang Pangkat Dan Tunjangan Jabatan Struktural Sebagai Mana Telah Beberapa Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1986
KEPPRES No. 11 Tahun 1986 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 Tentang Jenjang Pangkat Dan Tunjangan Jabatan Struktural Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 60 Tahun 1985
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 Tentang Jenjang Pangkat Dan Tunjangan Jabatan Struktural, Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1999
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2000.
STANDAR - BIAYA - KHUSUS BAGI PELATIH,- ASISTEN PELATIH,- BIDANG TEKNIS DAN ATLET - PADA DINAS PEMUDA OLAHRAGA DAN PARIWISATA - KABUPATEN - MUSI BANYUASI
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 119, BD.2018/NO.119
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Bıaya Khusus Bagi Pelatıh,Asısten Pelatıh,Bıdang Teknıs dan Atlet Pada Dınas Pemuda Olahraga Dan Parıwısata Kabupaten Musı Banyuasın
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyusunan RKA-SKPD berdasarkan
prestasi keIja sebagaimana ketentuan Pasal 93 Peraturan
Menteri Dalam Negeri RepubIik Indonesia Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman PengeIoIaan Keuangan
Daerah sebagaimana teIah diubah beberapa kaIi, terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun
2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri RepubIik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman PengeIolaan Keuangan Daerah, perlu
disusun Standar Biaya sebagai pedoman bagi Perangkat
Daerah dalam penyusunan Rencana KeIja dan Anggaran
(RKA)SKPD;
b. bahwa standar biaya sebagaimana dimaksud pada huruf a
di atas merupakan harga satuan setiap unit barangfjasa
yang ditetapkan sebagai acuan perhitungan biaya kegiatan,
baik yang bersifat umum maupun khusus;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan
Bupati Mtisi Banyuasin Nomor 7 Tahun 2016 tentang
Pedoman Pengelolaan Pendanaan Pusat Pendidikan dan
Latihan Olahraga Pelajar Daerah (PPLPD) Dinas Pemuda
Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Musi Banyuasin,perlu
disusun standar biaya khusus pada Dinas Pemuda Olahraga
dan Pariwisata Kabupaten Musi Banyuasin;
Dasar hukum dalam, peraturan ini antara laiin : UU No 28 Tahun 1959 ; UU No 20 Tahun 2003;UU No 23 Tabun 2014 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan UU
No 9 Tahun 2015 ;UU No 3 Tahun 2005 ; PP No 58 Tahun
2005 ;PP No 18 Tahun
2007 ; Permendagri No
13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Permendagri No 21 Tahun
2011 ; Permendagri No
80 tahun 2015 ; Perbup No 7 Tahun 2016;Perda No 9 Tahun 2016 ;Perbup No 9 Tahun 2016 ; Perbup No 69 Tahun 2016 ;
materi pokok dalam peraturan ini antara lain : ketentuan umum , SBK perangkat daerah , penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2018.
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 119, LN.2020/No.296, jdih.setkab.go.id : 5 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Anestesi dan Asisten Penata Anestesi
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Anestesi dan Asisten Penata Anestesi, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Anestesi dan Asisten Penata Anestesi yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 7 Tahun 1977 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP Nomor 15 Tahun 2019; PP Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020; dan Keppres Nomor 87 Tahun 1999 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres Nomor 116 Tahun 2014.
Perpres ini mengatur mengenai pemberian Tunjangan Penata Anestesi dan Asisten Penata Anestesi kepada PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Anestesi dan Asisten Penata Anestesi. Tunjangan tersebut diberikan setiap bulan yang dibebankan pada APBN atau APBD.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2020.
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERPRES No. 91 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Mencabut :
PERPRES No. 140 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Badan Layanan Umum-Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya-Kepegawaian, Aparatur Negara
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 120, BD 2021/120
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Remunerasi Bagi Pejabat Pengelola, Pegawai Dan Dewan Pengawas Pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. Slamet Garut Dengan Status Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Penuh
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja yang berkualitas dan menjaga sumber daya manusia yang produktif, serta meningkatkan kesejahteraan sumber daya manusia, maka dipandang perlu adanya penghargaan berdasarkan kerja yang dilakukan, dan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 24 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, Pejabat Pengelola dan pegawai Badan Layanan Umum Daerah diberikan remunerasi sesuai dengan tanggung jawab dan profesionalisme yang pengaturannya dengan Peraturan Kepala Daerah berdasarkan usulan Pemimpin, sehingga berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Remunerasi bagi Pejabat Pengelola, Pegawai, dan Dewan Pengawas pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. Slamet Garut Dengan Status Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Penuh.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 6 Tahun 2016, Pasal 2 ayat (2) huruf f dan Pasal 23 Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 24 Tahun 2008.
Ketentuan Umum, Prinsip Dasar Remunerasi, Ruang Lingkup Remunerasi, Sumber Pembiayaan Remunerasi, Besaran Remunerasi, Ketentuan Lain-Lain, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2021.
10 halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat