Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 20 Tahun 2019

Pedoman Pemberian Remunerasi pada BLUD RSUD Harapan dan Doa Kota Bengkulu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

(1) Remunerasi diberikan kepada : a. Pejabat Pengelola, yang terdiri dari: 1. Direktur; 2. Pejabat Keuangan; dan 3. Pejabat Teknis. b. Pegawai; c. Dewan Pengawas;dan d. Sekretaris Dewan Pengawas. (2) Remunerasi sebagaimana dimaksud diberikan dalam bentuk sebagai berikut : a. Gaji; b. Insentif atau Jasa Pelayanan;dan c. Honorarium. (3)

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bengkulu Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Remunerasi pada BLUD RSUD Harapan dan Doa Kota Bengkulu
T.E.U.
Indonesia, Kota Bengkulu
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Bengkulu
Tanggal Penetapan
20 Mei 2019
Tanggal Pengundangan
20 Mei 2001
Tanggal Berlaku
20 Mei 2019
Sumber
Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2019 Nomor 20
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bengkulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 576 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan