(1) Remunerasi diberikan kepada : a. Pejabat Pengelola, yang terdiri dari: 1. Direktur; 2. Pejabat Keuangan; dan 3. Pejabat Teknis. b. Pegawai; c. Dewan Pengawas;dan d. Sekretaris Dewan Pengawas. (2) Remunerasi sebagaimana dimaksud diberikan dalam bentuk sebagai berikut : a. Gaji; b. Insentif atau Jasa Pelayanan;dan c. Honorarium. (3)
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat