Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 20 Tahun 2019

PEMBERIAN JASA PUBLIKASI SEBAGAI KOMPENSASI PENULISAN BERITA KEPADA MITRA PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam rangka menyebarluaskan dan/atau menyampaikan informasi atas kebijakan Pemerintah Kota Probolinggo baik dalam bentuk berita melalui media cetak dan media eloktronik, perlu mengikut sertakan wartawan sebagai mitra Pemerintah Kota Probolinggo,bertujuan untuk menyebarluaskan informasi dan menciptakan komunikasi yang baik dengan masyarakat melalui kegiatan sebagai berikut : a. Jumpa Pers Walikota/Press Release; dan/atau b. Inspeksi Mendadak dan/atau kegiatan-kegiatan lainnya. Mitra Pemerintah tersebut diberikan Jasa Publikasi sebagai kompensasi penulisan berita pada media massa baik yang berupa media cetak harian, media cetak mingguan (tabloid/majalah), media elektronik (on line, radio dan televisi) Tahun Anggaran 2019, dengan besaran Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) untuk setiap penulisan satu berita.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 20 Tahun 2019 tentang PEMBERIAN JASA PUBLIKASI SEBAGAI KOMPENSASI PENULISAN BERITA KEPADA MITRA PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2019
T.E.U.
Indonesia, Kota Probolinggo
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Probolinggo
Tanggal Penetapan
22 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
22 Januari 2019
Tanggal Berlaku
22 Januari 2019
Sumber
BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2019 NOMOR 20
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Probolinggo
Bidang
Halaman ini telah diakses 351 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan