Kepegawaian, Aparatur Negara- Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 20, BD 2019/20
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji/Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Di Lingkungan Pemerintahan Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan; Dan bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji/Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Di Lingkungan Pemerintahan Daerah.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019, Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018, Peraturan Wali Kota Nomor 71 Tahun 2018.
- Ketentuan Umum, Pemberian Gaji/Tunjangan Ketiga Belas, Pembayaran Gaji/Tunjangan Ketiga Belas, Pengendalian Internal, Dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2019.
- 7 halaman
|