Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Langsa Nomor 28 Tahun 2017 tentang Besaran Penghasilan dan Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRK Langsa
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Paal 5 ayat (2) Permendagri No 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokkan Kemampuan Keuangan Daerah Serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional bahwa Kota Langsa dikelompokkan pada Kemampuan Keuangan Daerah Rendah, untuk itu dipandang perlu merevisi/merubah Peraturan Walikota Langsa Nomor 28 Tahun 2017 tentang BEsaran Penghasilan dan Tunhangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota Langsa
UU No 3 Tahun 2010; UU N0 33 Tahun 2004; UU No 11 2006; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 18 Tahun 2017; PP No 12 Tahun 2019; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permendagri No 62 Tahun 2017; Qanun Kota Langsa No 12 Tahun 2008; Qanun Kota Langsa No 3 Tahun 2017.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pejabat Negara, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Pegawai Negeri Sipil Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2)
PP Nomor 35 Tahun 2019 tentang
Perubahan Ketiga Atas PP Nomor 19 Tahun 2016 dan ketentuan Pasal 10 ayat (2) PP Nomor 36 Tahun 2019, maka perlu menetapkan Perwali tentang Pemberian THR dan Tunjangan
Ketiga Belas kepada Pejabat Negara, Anggota DPRD dan PNS yang
Bersumber dari APBD.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.19 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No.35 Tahun 2019; PP No.36 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum, penerima Tunjangan Hari Raya dan Tunjangan Ketiga Belas, pemberian Tunjangan Hari Raya dan Tunjangan Ketiga Belas, pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Tunjangan Ketiga Belas, pengendalian internal, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2019.
11 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 23 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 10
ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun
atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri
Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara
dan Penerima Pensiun atau Tunjangan; bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 10
ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019
tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada
Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional
Indonesia, Anggota Kepolisian Republik Indonesia,
Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima
Tunjangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan b, perlu membentuk
Peraturan Walikota Semarang tentang Pemberian
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Bagi Pegawai
Negeri Sipil, Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Lingkungan
Pemerintah Kota Semarang Tahun Anggaran 2019
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019; Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58 Tahun 2019; Peraturan Walikota Semarang Nomor 84 Tahun 2018;
Di dalam Peraturan Walikota ini mengatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas
Bab III Pembayaran
Bab IV Pendanaan
Bab V Ketentuan Lain-Lain
Bab VI Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2019.
8 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 22 Tahun 2019
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 22, BERITA DAERAH KOTA PADANG TAHUN 2019 NOMOR 22
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Standar Biaya Bantuan Insentif Tuo Silek/Guru Silek tahun 2019
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan motivasi kepada para Tuo Silek/ Guru Silek untuk mengembangkan tradisi silek di Kota Padang, maka perlu diberikan bantuan insentif kepada Tuo SilekJ Guru Silek untuk mendukung operasionalnya;
bahwa agar dalam pemberian insentif tersebut efektif, efisien dan transparan perlu diatur standar biaya bantuan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Standar Biaya Bantuan Insentif Tuo Silek/ Guru Silek Tahun 2019.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 10 Tahun 2018
PERATURAN WALIKOTA INI MENGATUR TENTANG PEDOMAN STAN DAR BIAYA BANTUAN INSENTIF TUO SILEK/GURU SILEK TAHUN ANGGARAN 2019, DENGAN ISI SEBAGAI BERIKUT:
Pasal 1
Standar biaya bantuan insentif Tuo Silekj Guru Silek Tahun Anggaran 2019 sebesar
Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per bulan.
Pasal 2
Standar biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah standar biaya anggaran maksimal dalam pembayaran bantuan insentif Tuo Silekj Guru Silek yang disesuaikan dengan keuangan daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2019.
2 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 22 Tahun 2019
PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN KELANGKAAN PROFESI KEPADA DOKTER SPESIALIS DAN DOKTER GIGI SPESIALIS PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KELAS B KOTA MATARAM
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 22, Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kota Mataram
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kelangkaan Profesi Kepada Dokter Spesialis Dan Dokter Gigi Spesialis Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kelas B Kota Mataram
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan kinerja, mutu pelayanan dan profesionalisme dokter dan dokter spesialis pada Rumah Sakit Umum Daerah di Kota Mataram dan sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 39 ayat (6), dan ayat (8) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan berdasarkan Kelangkaan Profesi Kepada Dokter Spesialis Dan Dokter Gigi Spesialis pada Rumah Sakit Umum Daerah di Kota Mataram;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kelangkaan Profesi Kepada Dokter Spesialis Dan Dokter Gigi Spesialis pada Rumah Sakit Umum Daerah Kelas B Kota Mataram.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3531); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 _ tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072); Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 310); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213); Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Rumah Sakit Umum Daerah Kota Mataram (Lembaran Daerah Kota Mataram Tahun 2013 Nomor 10); Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Mataram (Lembaran Daerah Kota Mataram Tahun 2019 Nomor 4 Seri E).
PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN KELANGKAAN PROFESI KEPADA DOKTER SPESIALIS DAN DOKTER GIGI SPESIALIS PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KELAS B KOTA MATARAM, Yang terdiri dari 9 Pasal atas VII Bab, yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Jenis Tambahan Penghasilan, Bab III Besaran Tambahan Penghasilan, Bab V Prosedur Pembayaran Tambahan Penghasilan, VI Pembiayaan, VII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2019.
Tidak Ada
Tidak Ada
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 22 Tahun 2019
Pemberian Gaji dan Tunjangan Ke-13 bagi PNS, Pejabat Negara dan Anggota DPRD
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 22, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2019 Nomor 22
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Gaji dan Tunjangan Ke-13 bagi PNS, Pejabat Negara dan Anggota DPRD
ABSTRAK:
Perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas bagi Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
1. Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945
2. UU No 6 Drt. Tahun 1956
3. UU No. 9 Tahun 1967
4. UU No. 23 Tahun 2014
5. PP No. 18 Tahun 2016
6. PP No. 35 Tahun 2019
7. Permendagri No. 13 Tahun 2006
8. Perda No. 10 Tahun 2016
9. Perda No. 05 Tahun 2018
10. Perwali No. 50 Tahun 2018
(1) PNS, Pejabat Negara dan Anggota DPRD diberikan Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas.
(2) Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas untuk PNS, Pejabat Negara dan Anggota DPRD dibayarkan pada bulan Juli.
(3) Proses Penerbitan dan pengajuan SPP, SPM dan SP2D Gaji dan Tunjangan ketiga Belas dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4) Pendanaan pemberian gaji dan tunjangan ketiga belas dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2019.
6
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 22 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 22, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2019 NOMOR 22
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN BESARAN TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN PERTIMBANGAN OBYEKTIF LAINNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL SATUAN KERJA PENGELOLA KEUANGAN DAERAH BADAN PENDAPATAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH SELAKU PEJABAT PENGELOLA KEUANGAN DAERAH PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyatakan bahwa Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada pegawai negeri sipil daerah berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD) Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, perlu diberikan tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan obyektif lainnya dengan menetapkan Peraturan Walikota tentang Penetapan Besaran Tambahan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan Obyektif lainnya Bagi Pegawai Negeri Sipil Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Pemerintah Kota Probolinggo;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 22 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2006 Nomor 22);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Dengan Peraturan Walikota ini ditetapkan Besaran Tambahan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan Obyektif Lainnya Bagi Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD) Badan Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) Pemerintah Kota Probolinggo yang diberikan tiap-tiap bulannya ditetapkan sebagai berikut :
a. Pegawai Negeri Sipil Golongan I dan Golongan II sebesar Rp. 27.000,- per hari;
b. Pegawai Negeri Sipil Golongan III sebesar Rp. 36.000,- per hari; dan c. Pegawai Negeri Sipil Golongan IV sebesar Rp. 41.000,- per hari.
merupakan tambahan penghasilan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil berupa uang makan berdasarkan tingkat kehadiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2019.
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batam Nomor 22 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, PEJABAT NEGARA DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN KOTA BATAM TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Menimbang Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 903/3387/SJ tanggal 30 Mei 2018 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari APBD perlu menetapkan Peraturan Walikota Batam
UUD Pasal 18 ayat 6; UU No.53 Tahun 1999; UU No.23 Tahun 2014; PP No.12 Tahun 2019; PP No.35 Tahun 2019; PP No.36 Tahun 2019
Teknis Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas PNS, Pejabat Negara, Anggota DPR di Lingkungan Kota Batam
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2019.
Teknis Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas PNS, Pejabat Negara, Anggota DPR di Lingkungan Kota Batam
7 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 22 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 22, BD Kota Pasuruan Tahun 2019 No 22
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Gaji Pegawai BLUD Non PNS Tidak Tetap dan Dokter Tamu pada RSUD dr. R. Soedarsono Kota Pasuruan
ABSTRAK:
a. bahwa guna meningkatkan kinerja dan kesejahteraan pegawai Sadan Layanan Umum Daerah Non Pegawai Negeri Sipil Tidak Tetap dan Dokter Tamu pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. R. Soedarsono Kota Pasuruan, perlu diberikan gaji sesuai dengan kompetensi pendidikan dan keahlian;
b. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Pedoman Gaji Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Non Pegawai Negeri Sipil Tidak Tetap dan Dokter Tamu pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. R. Soedarsono Kota Pasuruan;
Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 73 Tahun 2011 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Rumah
Sakit Umum Daerah dr. R. Soedarsono Pasuruan (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2011 Nomor
68) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 46 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 73 Tahun 2011 tentang Tugas Pokok dan Fungsi . Rumah Sakit Umum Daerah dr. R. Soedarsono Pasuruan (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2015 Nomor 46);
Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 58 Tahun 2012 tentang Pedoman Penerapan Pola
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun
2012 Nomor 58) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 04
Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 58 Tahun 2012 tentang Pedoman Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (Berita Daerah Kata Pasuruan Tahun 2014 Nomor 04);
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 02
Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2008 Nomor 01, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 01) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 08 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 02 Tahun 2007 tentang Pokok• pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2010 Nomor 14);
Peraturan ini berisi tentang:
1. Ketentuan umum;
2. Jenis dan Gaji Pegawai BLUD Non PNS Tidak Tetap pada RSUD;
3. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2019.
8 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Medan Nomor 21 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kota Medan
ABSTRAK:
Ketentuan yang diatur dalam Perwali Kota Medan No 44 Tahun 2017 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kota Medan perlu dilakukan revisi.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 8 Drt Tahun 1956;
UU No 28 Tahun 1999;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 33 Tahun 2004;
UU No 5 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014;
UU No 30 Tahun 2014;
PP No 22 Tahun 1973;
PP No 50 Tahun 1991;
PP No 35 Tahun 2010;
PP No 53 Tahun 2010;
PP No 71 Tahun 2010;
PP No 46 Tahun 2011;
PP No 18 Tahun 2016;
PP No 11 Tahun 2017;
PP No 12 Tahun 2019;
Permendagri No 13 Tahun 2006;
Perda Kota Medan No 7 Tahun 2009;
Perda Kota Medan No 15 Tahun 2016;
Perwali Medan No 1 Tahun 2017.
Ketentuan Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) - ASN
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2018.
Perwali No 44 Tahun 2017 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kota Medan
28
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat